Berita Samarinda Terkini

3 Pria di Samarinda Diamakan Polisi saat Akan Edarkan Sabu 15,61 Gram

Tiga orang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
3 orang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda beserta dengan barang bukti sabu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga orang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Samarinda pada 14 Julu 2024 sekira pukul 16.00 Wita di Jalan Otto Iskandardinat, Kelurahan Sidodamai, Samarinda llir.

Kala itu dilakukan observasi dengan cermat kemudian dicurigai dua orang laki laki yang sedang berhenti diatas sebuah kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih.

Setelah itu di lakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MI (24) dan LAP (16).

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kuaci yang di dalam nya berisikan satu bungkus  sabu seberat 15,61 gram Brutto.

Baca juga: Barang Bukti Satu Bungkus Sabu Seberat 44,11 Gram Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltim

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan 17,53 Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Jalan Kahoi Samarinda

"Ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan MI," terangnya, pada Rabu (17/7/2024).

Dari keterangan MI dan LAP, bahwa BB yang ditemukan tersebut atas suruhan AE untuk mengambil di Jalan Juanda yang kemudian akan diserahkan kepada pembeli.

Lalu dilakukan pengembangan ke Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan dan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AE.

Dan benar saja, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu ersebut yang disita dari MI (24) dan sdra LAP (16), merupakan narkotika jenis sabu atas suruhan dari pelaku AE (29).

Baca juga: Polisi Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Balikpapan, Barang Bukti Sempat Dibuang

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuao dengan hukum yang berlaku," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved