Berita Mahulu Terkini

Pengadaan Lahan Sentra Pariwisata, Disparpora Mahulu Ajukan Permohonan ke Kanwil BPN Kaltim

Persiapan pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang, Disparpora Mahulu ajukan permohonan pengadaan tanah ke Kanwil BPN Kaltim.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
Disparpora Mahulu saat mengajukan permohonan pengadaan tanah ke Kanwil BPN Kaltim dalam rangka pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang.  

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengajukan permohonan pengadaan tanah ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengajuan ini dalam rangka pembangunan sentra pariwisata yang direncanakan akan dibangun di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, kabupaten Mahulu.

Kadisparpora Mahulu, Yason Liah mengatakan, pengajuan permohonan pengadaan tanah ke Kanwil BPN Kaltim ini sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Setelah mendapatkan SK gubernur tentang penlok pembangunan sentra pariwisata, maka Disparpora Mahulu sebagai instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan," katanya, Kamis (18/7/2024). 

Baca juga: Juan Jenau Siap Dampingi Bakal Calon Bupati Yohanes Avun di Pilkada Mahulu 2024

Kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah ini meliputi inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. 

"Meliputi pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah, dan pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah secara lengkap," ujarnya. 

Prosedur penyelenggaraan pengadaan tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Pengajuan tersebut disertai dengan penyerahan berkas dan lampiran lengkap tentang pengajuan tanah dari Disparpora Mahulu kepada BPN Kaltim. 

"Adapun permohonan beserta lampiran kelengkapan dokumen pengajuan pengadaan tanah oleh Pemda Mahulu melalui Disparpora ini kami terima. Selanjutnya kami butuh waktu untuk melakukan verifikasi  dokumen agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan nanti," tuturnya. 

Baca juga: Yohanes Avun dan Juan Jenau Berniat Ikut Kontestasi Pilkada Mahulu November 2024

Utamanya mengenai informasi peta bidang dengan data luas tanah yang dibutuhkan. 

Kadisparpora berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, tahap demi tahap proses penyiapan lahan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang dapat berjalan dengan lancar. 

Tak hanya itu, ia juga berharap rencana ini dapat terlaksana sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Jika sudah selesai kami akan mengonfirmasi proses selanjutnya. Dengan diserahkannya dokumen usulan pengadaan kepada kanwil, maka diharapkan menjadi pertimbangan kanwil untuk proses selanjutnya sesuai dengan kewenangannya," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved