Pilkada PPU 2024
Isu Pj Bupati PPU Makmur Marbun Maju Pilkada 2024, Akmal Malik: Beliau Pensiun 10 September
- Isu Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun yang maju dalam Pilkada 2024 ditanggapi atasannya yang juga Penjabat (Pj) Gubernur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Isu Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun yang maju dalam Pilkada 2024 ditanggapi atasannya yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menegaskan bahwa Makmur Marbun memang memasuki masa pensiun pada 10 September 2024.
Makmur Marbun di Kemendagri sendiri menjabat sebagai Direktur Produk Hukum pada Ditjen Otda yang ditunjuk Pj Bupati PPU sejak September 2023 lalu.
“Untuk Pj Bupati PPU, silahkan ditanyakan ke beliau,” kata Akmal Malik, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang diterbitkan pada 16 Mei 2024, setiap penjabat gubernur, bupati, dan wali kota yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak nasional 2024 harus menyampaikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Baca juga: Berpasangan dengan Andi Harahap, Ini Alasan Dayang Donna Faroek Maju Pilkada PPU 2024
Baca juga: Pilkada PPU 2024, Proses Coklit Berjalan Lancar, Baru Sepekan 10 Persen DP4 Sudah Terselesaikan
Akmal Malik mengatakan, jika Pj kepala daerah yang berhasrat ikut Pilkada serentak 2024 aturannya memang harus mengundurkan diri pada bulan Juli 2024 ini.
Mendagri Tito Karnavian, lanjut Akmal Malik, juga sudah memberikan instruksi melalui surat edaran bahwa pengunduran diri diserahkan maksimal 40 hari sebelum mendaftar sebagai pasangan calon (paslon) ke KPU.
Artinya, jika pendaftaran paslon dimulai pada 27 Agustus 2024.
Tenggat waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri adalah pada Rabu 17 Juli 2024.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan bahwa dirinya tidak berminat maju sebagai calon kepala daerah, sehingga dia tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri.
“Kalau saya tidak maju (sebagai calon kepala daerah di Kaltim). Nah kalau Pak Marbun, tanya beliau langsung,” kata Akmal Malik sembari bercanda.
Lebih lanjut, Akmal Malik juga berharap agar para penjabat (Pj) yang memang serius ingin berkontestasi dalam Pilkada serentak 2024 yang telah mengundurkan diri agar mempersiapkan diri menghadapi kontestasi.
“Saya harap Pj maju sebagai kepala daerah harus mundur, agar bisa mempersiapkan diri untuk menang,” harapnya.
Terkait dirinya, Akmal Malik menegaskan bahwa selesai masa tugas dan menjaga transisi kepemimpinan di Kaltim selama kurang lebih 1 tahun ke depan, maka segera akan kembali bertugas sebagai birokrat di Kemendagri.
Baca juga: KPU Segera Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada PPU 2024 di Penajam Paser Utara
"Saya tidak akan jadi kompetitor, saya tidak akan masuk kompetisi apa pun. Selesai masa tugas saya menjaga transisi kepemimpinan, saya akan kembali (bekerja) ke Jakarta (di Kemendagri)," ungkapnya.
"Masih enam tahun lagi (mengabdi), jabatan juga Eselon 1, jadi masih panjang juga perjalanannya, insya Allah. Ditambah saya juga sebagai Dirjen Otda (Kemendagri)," sambung Akmal Malik. (*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.