Pilkada PPU 2024

Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024

Perkara Banding dengan Nomor: 02.PIT.SUS/2025/PT SMR itu masuk di Pengadilan Tinggi Kaltim tertanggal 06 Januari 2025

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT KT) telah putuskan perkara banding kasus dari Pengadilan Negeri Penajam Kelas II terkait Netralitas Apartur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT KT) telah putuskan perkara banding kasus dari Pengadilan Negeri Penajam Kelas II terkait Netralitas Apartur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Perkara Banding dengan Nomor: 02.PIT.SUS/2025/PT SMR itu masuk di Pengadilan Tinggi Kaltim tertanggal 06 Januari 2025 dan diputuskan tiga setelahnya.

Demikian disampaikan Gusti Taufik selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kaltim kepada TribunKaltim.co di Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim pada Senin, (13/1/2025).

"Jadi perkara Penajam itu kami terima pada tanggal 6 dan kemudian pada tanggal 9 itu diputus oleh Pengadilan Tinggi Kaltim, karena kita dibatasi waktu," ujarnya. 

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltim Belum Terima Berkas Perkara Banding Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024

Dalam memutuskan perkara pidana khusus tersebut Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk melakukan musyawarah yang diikuti seluruh Majelis Hakim dan dalam putusan perkara tersebut tercatat ada Majelis hakim Jamaluddin Samosir, Dedi Ruswandi, dan Erma Suharti dan dalam musyawarah itu juga tidak diikuti oleh Terdakwa, Penasihat hukum serta Jaksa penuntut.

"Kemarin yang hadir semua majelis ya, dan perkara ini kan tidak dihadiri dari Terdakwa, Penasihat hukum dan juga Jaksa penuntut dari sana," katanya.

Dari hasil musyawarah dalam perkara pidana khusus tersebut, majelis hakim memutuskan untuk tetap mengikuti putusan Pengadilan Negeri Penajam Kelas II.

"Kemarin itu musyawarah ya, itu kemarin tiga hari setelah diterima langsung dibaca musyawarah, jadi tanggal 9 diputuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri, sama putusan Pengadilan Negeri Penajam, tidak ada yang lain lagi," ucapnya.

Seperti diketahui dalam putusan Pengadilan Negeri Penajam Kelas II (23/12/2024) dalam Perkara tersebut sebelum diajukan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan perkara dengan masa kurungan terhadap terdakwa (Lahuda) selama satu bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan serta membayar perkara sebesar lima ribu rupiah.

Baca juga: Kepala BKPSDM PPU Hadir ke Kantor Bawaslu Sebagai Saksi Terkait Dugaan Kasus Netralitas ASN

Untuk diketahui perkara khusus yang diajukan banding di Pengadilan Tinggi Kaltim dengan Nomor: 02.PIT.SUS/2025/PT SMR itu merupakan perkasa kasus Netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada PPU 2024 yang melibatkan seseorang Dokter Spesialis di Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung bernama Lahuda, yang mengikuti salah satu bentuk Kampanye yang dilaksanakan KPU PPU pada tanggal 14 November 2024 di Studio Kompas TV, Jakarta.

Gusti Taufik selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kaltim, menambahkan setelah diputusan perkara tersebut langsung dikembalikan ke Pengadilan Negeri Penajam pada hari yang sama.

"Semua salinan sudah kami serahkan ke sana ke Pengadilan Negeri Penajam, tapi intinya semua putusan itu sama," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved