Pilkada PPU 2024
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025
Penetapan tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka, pada Kamis esok (9/1/2025)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU, yang terpilih dalam Pilkada 2024 lalu.
Penetapan tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka, pada Kamis esok (9/1/2025).
Jadwal penetapan itu tertuang dalam surat resmi KPU PPU nomor 03/PL.02.7-Und/6490/2/2025.
Baca juga: Arus Balik Setelah Hadiri Haul Guru Sekumpul, Hari ini Pelabuhan Feri Penajam Dipadati Kendaraan
Sebelumnya, terdapat penundaan jadwal rapat pleno penetapan di KPU PPU. Awalnya direncanakan pada 6 Januari 2025, tetapi karena tak kunjung ada surat resmi dari KPU RI, sehingga penetapannya harus diundur.
“Itu dijadwal awal tanggal 6 Januari,” ungkap Komisioner KPU PPU Misran, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, daerah yang menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis esok, adalah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk di Kabupaten PPU sendiri, tidak ada gugatan atau perselisihan terhadap hasil Pilkada Desember 2024 lalu.
Dimana, pasangan Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin meraih suara terbanyak, sehingga bakal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati PPU.
Untuk jadwal pelantikan sendiri, dijadwalkan pada Februari 2025. Tetapi belakangan tersiar kabar bahwa pelantikan itu turut diundur pada Maret 2025 mendatang.(*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
KPU PPU Bakal Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Setelah Terima Buku ARPK dari MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.