Berita Mahulu Terkini

Kasatlantas Polres Mahulu Kaltim Ingatkan tak Pakai Helm bisa Kena Denda Rp50 Ribu

Kasatlantas Polres Mahulu mengingatkan pengendara bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara akan mendapatkan sanksi Rp50 ribu

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Kasatlantas Polres Mahulu Kaltim saat memantau pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2024.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kasatlantas Polres Mahulu, Kalimantan Timur Ipda Budi Santoso mengingatkan pengendara bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara akan mendapatkan sanksi Rp50 ribu

Ia mengatakan, helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.

Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.

Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan, helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Baca juga: Berlakukan ETLE dan Tilang Manual, Operasi Patuh Mahakam Polres Kubar Sasar 9 Pelanggaran

Baca juga: Hari Ketiga Operasi Patuh Mahakam di Paser, Masih Ditemukan Pengendara Tidak Gunakan Helm

Kasatlantas Mahulu, Kalimantan Timur, Ipda Budi Santoso mengatakan masyarakat secara pribadi harus memiliki kesadaran akan pentingnya memakai helm.

Pengendara yang tidak memakai helm saat berkendara dari rumah sebenarnya dia sudah tidak memiliki etikad baik untuk berkendara dengan baik.

Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, nantinya Polres Mahulu akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

"Kalau sudah dari awal dia tertanam saya butuh selamat, sudah dari awal dia pakai helm, pakai safety. Nanti di penindakan terakhir, di operasi terakhir saya akan tilang helm," katanya, Sabtu (20/7/2024).

Selama ini Sat Lantas Polres Mahulu hanya memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan helm.

Namun sayangnya teguran itu tidak pernah mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Maka dari itu, kali ini Sat Lantas Polres akan memberikan langkah tegas dengan memberikan denda kepada masyarakat yang tetap melanggar.

"Biar ada shok terapilah, bahwa wah ada ini tilang di Mahulu. Kami juga ada dendanya, paling sedikit itu Rp 50 ribu," ujarnya.

Bahkan, Ia menyebut jika nanti tetap tidak diindahkan oleh masyarakat maka Polres Mahulu akan tetap mengenakan denda kepada masyarakat itu.

Ia menyebut denda dengan nominal Rp 50 ribu ini masih sedikit.

"Masa sudah ngak pakai helm, cuma denda Rp 50 ribu. Itu kecil bagi orang yang kena," imbuhnya.

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mahulu, Fokus Sosialisasi Pemakaian Helm

Ia yakin dengan denda yang semakin besar nantinya maka masyarakat akan jera.

Karena denda ini hanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Sakit-sakit cari makan ini, kena denda lagi. Nah itu, lebih ke efek jeranya," sebutnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved