Berita Viral
Pemandi Jenazah Vina Cirebon Ungkap Fakta Berbeda dengan Keterangan Polda Jabar, Tak Ada Luka Tusuk
Pemandi jenazah Vina Cirebon ungkap fakta berbeda dengan keterangan polisi, tidak ada luka tusuk.
Luka pada Alat Vital
Vina juga mengalami luka di bagian alat vitalnya.
Menurut Euis, alat vital Vina dalam kondisi robek, serta mengeluarkan lendir dan darah.
"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya. Sobek (alat vital Vina)," imbuh Euis.
Keterangan Polda Jabar
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar sempat menyebut, Vina tewas karena dirudapaksa dan ditusuk menggunakan pedang atau samurai.
Keterangan itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Satu di antara keterangan yang dibacakan adalah pernyataan dari Sudirman yang menyebut, Vina dirudapaksa setelah ditusuk menggunakan pedang atau samurai.
Baca juga: Aep dan Dede Dilaporkan soal Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Polisi Kumpulkan Keterangan
"Korban perempuan (Vina) juga dipukul oleh tiga orang teman-teman saksi yaitu Saudara Andika, Pegi, dan Dani."
"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman."
"Selesai memperkosa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh Saudara Pegi pada bagian punggung dan Saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."
"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," ujar kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi,Selasa (2/7/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.
Baca juga: Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cirebon Bukan Anak eks Bupati Cirebon, Tepis Keterlibatan di Kasus Vina
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan korban VINA."
"Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin-poin Keterangan Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Berbanding Terbalik dengan Keterangan Polis
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.