Berita Balikpapan Terkini

Pemeliharaan Sarpras Pasar Pandansari Balikpapan Pasca Penertiban, Disdag Kucurkan Rp 1 Miliar

Haemusri Umar mengatakan, kegiatan pemeliharaan sarpras dan infrastruktur ini akan direalisasikan setelah penertiban pasar rampung dilakukan

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, kegiatan pemeliharaan sarpras dan infrastruktur ini akan direalisasikan setelah penertiban Pasar Pandan Sari rampung dilakukan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras), serta infrastruktur yang ada di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, kegiatan pemeliharaan sarpras dan infrastruktur ini akan direalisasikan setelah penertiban pasar rampung dilakukan.

Diketahui penertiban dilakukan mulai 23-25 Juli 2024. Dengan melibatkan 500 personel dari tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

Haemusri menyampaikan, pemeliharaan sarpras dan infrastruktur yang ada di pasar Pandansari meliputi jalan, drainase, hingga lokasi parkir.

Baca juga: Kronologi Temuan Jasad Zaki di Perairan Buluminung Teluk Balikpapan Sekitar 150 Meter dari TKP

"Itu semua akan diperbaiki oleh Pemerintah Kota Balikpapan, karena sudah dianggarkan di tahun 2024 ini," ucapnya, Senin (22/7/2024).

Secara khusus, kata Haemusri, Disdag Balikpaan, akan menggelontorkan dana sekitar Rp 1 miliar dari anggaran murni 2024.

Dengan peruntukan pemeliharaan sarpras, tepatnya perbaikan betonisasi area parkir yang sementara ini dimuat berjualan para pedagang kaki lima (PKL).

"Di situ kan becek kalau hujan, sehingga kita mau beton semua. Supaya tidak becek lagi, karena kalau becek itu tidak ada yang melintas," tuturnya.

Sementara itu, untuk perbaikan jalan dan drainase akan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan. Kemudian pemasangan rambu-rambu dilarang parkir oleh Dinas Perhubungan.

Haemusri menyebut, sinkronisasi program pemeliharaan sarpras dan infrastruktur Pasar Pandansari sudah dibahas dan mesti dilakukan di tahun 2024 ini.

"Saya belum tau kalau kisaran total kebutuhan dananya, karena harus disusun dulu detail engineering design (DED) nya," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved