Berita Kaltim Terkini

PUPR Kaltim Target Pemasangan Jaringan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Capai 11 Ribu Per Tahun

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) mulai menyusun kebijakan pembiayaan perumahan MBR

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Konsultasi publik terkait penyusunan kebijakan perumahan MBR melalui DAD Kaltim, Senin (22/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) mulai menyusun kebijakan pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui dana abadi daerah (DAD) Kalimantan Timur.

Untuk mewujudkan itu, PUPR Pera Kaltim mengadakan konsultasi publik yang dihadiri oleh sejumlah OPD dari kabupaten dan kota se Kaltim hingga masyarakat umum, Senin (22/7/2024).

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, penyusunan regulasi pembiayaan perumahan MBR melalui DAD, bertujuan untuk mengatasi permasalahan tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) dan angka backlog perumahan atau kesenjangan total rumah terbangun dengan kebutuhan jumlah rumah yang diperlukan masyarakat yang cukup tinggi di Kaltim.

"Angka kesenjangan kebutuhan rumah (backlog) di Kaltim pada 2023 mencapai 300 ribu, sedangkan rata-rata SILPA kita dalam lima tahun terakhir sebesar Rp1,8 triliun," sebut Aji Muhammad Fitra Firnanda saat dijumpai di sela kegiatan konsultasi yang terselenggara di Hotel Mercure Samarinda.

Baca juga: Pemkab PPU Turut Serahkan Aset Perumahan MBR di Sepaku ke Otorita IKN

Baca juga: Bantu Wujudkan Hunian yang Layak bagi MBR, Pasak Bakudapati Lakukan Bedah Rumah ke-6

Ia menjelaskan dana SILPA yang tidak terpakai nantinya akan diinvestasikan untuk memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun sekaligus memberikan akses kemudahan pembiayaan perumahan MBR.

Saat ini pihaknya telah mengajukan kebijakan itu ke Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim guna memperlancar pembiayaan perumahan MBR melalui DAD.

"Sekarang prosesnya dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah. Selain Perda kita juga akan menyusun Pergub. Harapan kita di APBD perubahan 2025 sudah bisa dieksekusi," ujar Fitra Firnanda.

Kemudian syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki perumahan MBS ini adalah memiliki penghasilan di bawah Rp8 kita dan belum memiliki rumah sendiri.

"Kalau ini terlaksana, banyak hal yang bisa tercapai. Salah satunya seperti meningkatkan meningkatkan jumlah rumah layak huni dan mengurangi kumuh perkotaan," Pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rachmad mengatakan ada empat penyebab utama backlog perumahan.

Yakni rendahnya kemandirian pembiayaan MBR untuk membangun rumah, terbatasnya bentuk pembiayaan, sulitnya akses sumber pembiayaan dan keterbatasan kewenangan Pemprov Kaltim dalam menyediakan rumah bagi daerah.

Ia menyebutkan Kaltim harus membangun 301 ribu rumah.

Sebab setiap tahun kebutuhan rumah meningkat terutama dari angka pernikahan yang tinggi.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Capai 103 Persen Target Program Penyediaan Akses Air Bersih untuk MBR

Pihaknya mencatat pada 2023 jumlah pernikahan di Kaltim mencapai 22.449, walaupun ada penurunan 28,16 persen dalam satu tahun terakhir.

Ia menyebutkan sebagian besar pasangan baru masih tinggal dengan mertua dan membutuhkan rumah sendiri.

"Setidaknya diperlukan 11 ribu rumah per tahun untuk memenuhi kebutuhan ini," ucap Ujang.

"Oleh karena kami mengusulkan agar DAD digunakan untuk pembangunan perumahan MBR dan menjadikan Kaltim sebagai pilot project nasional. Hal ini membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved