Ibu Kota Negara
Terjawab 5 Alasan Jokowi Pilih IKN Nusantara di Kaltim, Darmono Beber Daerah yang Pas Jadi Ibu Kota
Terjawab 5 alasan Presiden Jokowi pilih IKN Nusantara di Kaltim. Direktur Utama PT Jababeka (Persero) Tbk, Darmono beber daerah yang pas Jadi Ibu Kota
Desain logo dilengkapi dengan font "IKN Sutasoma" yang terinspirasi dari aksara Pallawa, salah satu aksara tertua di Asia Tenggara yang ditemukan di Kutai, Kalimantan.
Letak IKN
Jokowi mengumumkan bahwa IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur.
Tepatnya, IKN berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagai Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com (26/8/2019).
Berdasarkan Buku Saku Pemindahan IKN, terdapat beberapa alasan pemilihan wilayah tersebut, yakni:
- Pertama, minimnya risiko bencana seperti banjir, gempa, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor.
- Kedua, lokasinya yalimantan Timur ke seluruh provinsi di Indonesia adalah 893 km.
- Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.
- Keempat, infrastruktur yang ada di Balikpapan dan Samarinda relatif sudah lengkap karena sudah ada tol, pelabuhan, dan bandara yang mudah dijangkau.
- Kelima, pemerintah dan BUMN memiliki lahan seluas 180.000 hektar untuk mengurangi biaya.
Baca juga: Taksi Terbang IKN Uji Coba di Samarinda Mulai 29 Juli, Daya Angkut 100 Kg Kecepatan 200 Km per Jam
Mengenal Otorita IKN Nusantara
Pasal 8 UU IKN yang resmi disahkah oleh DPR pada 18 Januari 2022, mengatur keberadaan Otorita IKN Nusantara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara sendiri merupakan lembaga yang setingkat dengan kementerian.
Pasal 9 ayat (1) UU IKN berbunyi berikut ini:
“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”
Nantinya, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali diangkat dalam masa jabatan yang sama.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk dan diangkat pertama kalinya oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
Dengan begitu, Otorita IKN Nusantara langsung bertanggung jawab kepada Presiden tanpa perantara DPRD setempat
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.