Berita Nunukan Terkini
Pria Asal Malaysia Kelabui Petugas dengan Masukkan Sabu 62,89 Gram ke Dubur
Warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial ZL yang diamankan petugas Imigrasi Nunukan, sebelumnya sudah menjadi target operasi
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial ZL yang diamankan petugas Imigrasi Nunukan, sebelumnya sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Dua WNA Malaysia tersebut masing-masing berinisial ZL dan HL.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka ZL sudah menjadi target operasi mereka sebelumnya.
"Tersangka ZL itu sudah menjadi target operasi kami. Informasi yang kami dapatkan sebelumnya, bahwa ada pria yang akan selundupkan sabu ke Indonesia via Sebatik. Setelah kami lakukan pencarian di beberapa dermaga tradisional Malaysia-Sebatik, hasilnya nihil," kata Sony Dwi Hermawan kepada Tribun, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan Barang Haram di Samarinda, Disembunyikan dalam Gumpalan Lakban
Sony mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa target operasi yang mereka cari, terjaring operasi pelanggaran keimigrasian di pos Imigrasi Sebatik, Selasa (16/7/2024), pukul 10.30 Wita.
Tersangka ZL dan HL diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan saat ingin melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dari PLBN Sei Nyamuk, Sebatik Timur.
Dari hasil interogasi, Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan pengakuan dari ZL, bahwa dirinya membawa sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam duburnya.
Kemudian Sat Resnarkoba berupaya mengeluarkan sabu dari dalam dubur ZL menggunakan obat pencahar.
"Tidak berselang lama, ZL buang air besar dan dari dalam duburnya keluar dua buah benda terbalut lakban hitam dan terbungkus plastik bercorak hitam. Setelah dibuka ternyata berisi sabu," ucapnya.
Alasan ZL memasukkan sabu dengan berat netto 62,89gram ke dalam duburnya untuk mengelabui petugas kepolisian.
Baca juga: 10 Kg Barang Haram dari Kaltara-Kaltim Diberantas, Polisi Klaim Sudah Selamatkan Puluhan Ribu Nyawa
Dari keterangan ZL, sabu tersebut diketahui merupakan milik temannya yang juga WNA Malaysia inisial KN dan kini berstatus DPO Polres Nunukan.
Sony mengungkap bahwa ZL dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp17,3 juta oleh KN yang berada di Tawau.
Namun, tersangka ZL baru diberikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia dan sisanya nanti akan diberikan setelah sabu tersebut sampai di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Tersangka ZL tidak mengetahui siapa orang yang menerima sabu tersebut di Tarakan. Tersangka hanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari DPO KN," ujarnya.
Dari keterangan tersangka ZL, dirinya baru pertama kali menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.
Baca juga: 2 Pemuda Tanjung Laut Bontang Kaltim Terjaring Kasus Barang Haram, Terancam 20 Tahun Penjara
Motif ZL nekat membawa sabu masuk ke wilayah Indonesia, lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh KN kepada dirinya.
"Motifnya untuk membayar utang," ungkapnya.
Kini tersangka ZL sudah diserahkan oleh petugas Imigrasi Nunukan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum.
(Tribunkaltara.com/febrianus felis)
| Ada Ancaman TPPO, BP3MI Kaltara: Jangan Tergiur Berangkat Ilegal Lewat Nunukan |
|
|---|
| Update Banjir Nunukan, BPBD Sebut Aktivitas Warga Lumbis Mulai Normal, Air Turun hingga 2 Meter |
|
|---|
| Banjir Kiriman Malaysia Rendam 4 Kecamatan di Nunukan, Air Sungai Melonjak hingga 3 Meter |
|
|---|
| Penyekapan dan Rudapaksa Mahasiswi Nunukan di Makassar, Berawal Iklan Lowongan Baby Sitter di Medsos |
|
|---|
| Pemkab Nunukan Siapkan Rp24 Miliar Selesaikan Polemik Embung Lapri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/PETUGAS-IMIGRASI-SERAHKAN-TERSANGKA-ZL1.jpg)