Berita Viral

Sosok Pria di Semarang Tembak Kucing Tetangganya Pakai Senjata Api, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

Viral seorang pria di Semarang tega menembak 2 ekor kucing tetangganya menggunakan senjata api.

Editor: Heriani AM
dok Polrestabes Semarang
Sosok Imam Prasetyo tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi akibat ulahnya menembak kucing, Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024). 

Kini, Imam masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka berdalih melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap kucing korban lantaran kesal kucing itu buang kotoran di sekitar rumahnya dan pernah menerkam burung merpati miliknya.

Kendati begitu, perilaku tersangka tak bisa dibenarkan sehingga bakal diproses secara hukum.

“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota PSHT Keroyok Polisi di Jember, Blokade Jalan dan Lempari Batu

Kasus penembakan kucing ini sempat viral di media sosial hingga memantik kegeraman para netizen atas perilaku “koboi” yang dilakukan oleh tersangka Imam.

Kelompok yang geram atas perilaku tersangka di antaranya para aktivis pencinta hewan.

Mereka sampai ikut "turun gunung" untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini, apalagi pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindakan kekerasan. Ini sudah jelas red flag ya, berpotensi eskalasi ke tindakan kekejaman ke manusia dan lingkungannya,” jelas Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat dihubungi.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan ikut melaporkan kasus tersebut ke polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pria di Semarang Tembak Kucing Tetangga Pakai Senjata Api, Terancam 2 Tahun Penjara.

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved