Berita Samarinda Terkini

Curi Besi Penutup Drainase di Jalan Rajawali Dalam Samarinda, Dua Pria Diringkus Polisi

Curi besi penutup drainase di Jalan Rajawali Dalam Kota Samarinda, dua pria diringkus polisi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Sungai Pinang
Dua pelaku pencurian besi penutup drainase di Jalan Rajawali Dalam 1, RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, saat diamankan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang membekuk kawanan pencuri besi penutup drainase yang beraksi di Jalan Rajawali Dalam 1, RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan warga RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam bahwa besi penutup drainase di lingkungannya raib hilang dicuri.

Rupanya, aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman itu tampak sebuah mobil pikap berkelir hijau mengangkut besi penutup darinase sepanjang 5 meter.

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Aman Jelang Pilkada 2024, Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda Gelar Patroli

Reskrim Polsek Sungai Pinang pun langsung bergerak cepat.

Berbekal rekaman CCTV, akhirnya personel berhasil menemukan kendaraan itu pada Selasa (23/7/2024).

Petugas melakukan pencarian terhadap para pelaku pencurian dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MR (Residivis) dan tersangka berinisial AEN.

"Sementara 1 tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Polresta Samarinda Gelar Strong Poin, Melakukan Pengaturan Lalu-lintas di Pagi Hari

Ia menjelaskan, MR dan AEN mengakui besi penutup drainase hasil curiannya tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua yang mengendarai gerobak (pembeli keliling), sehingga belum diketahui identitas pembelinya.

Saat melakukan aksi pencuriannya, MR dan AEN menggunakan pelat nomor palsu, yaitu KT 1834 MF yang dipasang di bagian belakang mobil untuk mengelabuhi identitas kendaraan.

"Dari hasil interogasi bahwa mereka ini melakukan pencuriannya sudah berulang kali di lokasi yang berbeda," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku diterapkan pasal 363 KUHP jo 64 KUHP tentang Pencurian Berulang dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved