Tribun Kaltim Hari Ini

Influencer Bontang dengan Follower 2.200 Promosikan Judi Online

Kami belum bisa ungkapnya karena masih proses penyelidikan. Yang jelas dia perempuan berinisial SB, umur 19 tahun

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
Freepik
JUDI ONLINE - Ilustrasi. Lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD ikut main judi online. PPATK sebut transaksinya mencapai Rp 25 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang influencer asal Bontang menjadi tersangka lantaran mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SB.

SB diketahui berprofesi sebagai influencer. Dia ditangkap lantaran terbaca menyalah gunakan keterkenalannya, dengan membumingkan situs judi online.

Baca juga: Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman Berkomitmen Berantas Judi Online, Akan Tindak Tegas

"Ia benar ada influencer perempuan kami amankan, terkait promosi judi online," kata Hari saat dihubungi Tribunkaltim.co, Senin (22/7/2024).

Menurut Hari, polisi akan membeberkan detail kasus tersebut setelah proses penyelidikan dirampungkan.

SB ditengarai melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) Undang-undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

"Kita masih dalami, setelah itu akan kami sampai secara resmi. Rencananya kamis," pungkasnya.

Polisi masih menyelidiki kasus promosi judi online, yang berkaitan dengan seorang influencer berinisial SB (19) asal Bontang. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, Influencer tersebut ditangkap pada Rabu, 17 Juli lalu, di salah satu kafe di Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara.

"Kami belum bisa ungkapnya karena masih proses penyelidikan. Yang jelas dia perempuan berinisial SB, umur 19 tahun," kata Hari saat dihubungi TribunKaltim.co, Senin (22/7/2024).

SB telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Hari. Dia jerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, terkejut dengan kabar penangkapan SB.

Menurutnya sematan influencer yang disematkan tidak tepat. Pasalnya sepengetahun dia, pengikut media sosialnya tidak lebih dari 2.200 akun.

Selain itu ia bersimpati, lantaran mengetahui perempuan tersebut hidup dengan mandiri, tanpa seorang ayah. Kesehariannya membantu ibunya berjualan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut ASN Terlibat Judi Online Harus Diberi Sanksi Tegas, Beri Efek Jera

"Kasian. Saya kenal dekat, dia ini hanya tinggal sama ibunya. Cari uang sendiri," bebernya.

Menurutnya, tersangka ini hanya korban. Ia menduga SB terjebak pada iming-iming uang endorse yang diberikan situs judi online.

"Saya yakin uangnya kecil. Followersnya itu nggak banyak, cuman 2.200. Dia hanya korban. Polisi saya harap bisa lebih jeli untuk melihat kasus ini," jelasnya.

(TribunKaltim.co/mrd)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved