Berita nasional Terkini
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Ombudsman RI Lengkap dengan Nama yang Lolos di Link www.ombudsman.go.id
Pengumuman hasil seleksi Ombudsman RI lengkap beserta nama yang lolos di link www.ombudsman.go.id.
Pelamar dapat melampirkan dokumen asli dari dokumen yang sama pada saat pendaftaran.
d. Tim Seleksi (verifikator) akan melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian dokumen kelengkapan administrasi yang telah diunggah pada saat pendaftaran.
e. Diharapkan kepada para pelamar yang telah menyadari kesalahan dokumen yang dikirimkan, maka disarankan untuk tidak melakukan sanggah.
f. Dalam hal sanggahan pelamar diterima, maka Tim Seleksi (verifikator) mengubah hasil seleksi administrasi.
6. Sanggahan tidak akan diproses dalam hal :
a. Diajukan di luar batas waktu periode sanggahan (angka 2);
b. Format sanggahan tidak sesuai dengan ketentuan format judul/subjek email (angka 3);
c. Sanggahan dikirimkan ke alamat email yang tidak sesuai dengan penempatan yang diajukan pelamar (angka 4).
7. Hasil sanggah dan Teknis Pelaksanaan Tahapan Ujian Tertulis akan diumumkan lebih lanjut melalui laman www.ombudsman.go.id pengumuman.
8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pelamar yang lulus sanggah, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Ujian Tertulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
9. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak berwarna Kartu Peserta Ujian secara mandiri pada tanggal yang akan diinfokan kemudian.
10. Tahapan Ujian Tertulis dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai lokasi yang pelamar pilih pada saat pendaftaran.
11. Setiap informasi terkait dengan Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2024 diumumkan secara resmi melalui laman www.ombudsman.go.id.
Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut.
Baca juga: Penuh Keterbatasan Pascabanjir Pelayanan Publik Pemkab Mahulu Tetap Jalan, Ombudsman Beri Apresiasi
12. Keputusan Tim Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.