Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Kasus Subang Terbaru, Yosep Divonis 20 Tahun Penjara, Mimim Pasrah dan Tetap Membela Suami

Yosep divonis 20 tahun penjara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimim pasrah dan tetap membela suami.

Tayang:
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
ahya nurdin/tribun jabar
Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).Yosep divonis 20 tahun penjara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimim pasrah dan tetap membela suami. 

Ia juga menegaskan dirinya dan dua anaknya Arigi dan Abi juga tak tahu menahu dan tetap teguh mengaku tak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

“Seribu persen yakin, tak terlibat,” tegas Mimin percaya diri.

Diketahui sidang vonis terhadap Yosep juga akan berdampak pada nasib Mimin Mintarsih dan dua anaknya karena turut berstatus sebagai tersangka.

Jika Yosep divonis hukuman dan tak bebas, nasib Mimin pun akan dipertaruhkan P21.

Namun, Mimin kembali menegaskan bahwa dirinya tetap pasrah.

"Kita mah serahkankan saja kepada Yang Maha Kuasa, udah itu aja, kita jalani, mau apa," ungkapnya.

Mimin mengungkap meski ia dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih bisa menjalani hidup.

Diungkap Mimin bahwa anak sulungnya Arigi masih bekerja seperti biasa di konter.

Sementara itu dirinya juga tetap bisa beraktivitas di rumahnya seperti biasa.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Sakit Hati karena Tuti, Sikap Yosep Disebut Berubah Usai Nikahi Mimin

Yosep Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved