Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Kuka Terkini

39 Poket Sabu Gagal Edar di Muara Kaman Kukar, Seorang Pria Diamankan Polisi

Polsek Muara Kaman meringkus seorang pemuda berinisial RA (30) yang meresahkan warga karena kerap mengedarkan sabu

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Muara Kaman mengamankan sabu dan meringkus seorang pemuda berinisial RA (30) yang meresahkan warga karena kerap mengedarkan sabu di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Muara Kaman meringkus seorang pemuda berinisial RA (30) yang meresahkan warga karena kerap mengedarkan sabu di wilayah Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

RA ditangkap di RT 7 Desa Sabintulung, tepatnya di depan PO PT SKL, pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto menjelaskan, RA selama ini sudah masuk dalam target operasi polisi karena diduga mengedarkan sabu.

Polisi yang menerima informasi keberadaan RA langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pelaku yang mengendarai satu unit Honda Vario dengan nomor plat KT 2584 CAM akhirnya terlihat dan berhenti di depan Pos PT SKL. Tak mau kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan penyergapan.

Baca juga: 146 Paket Sabu Gagal Beredar di Tenggarong Kukar, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 2 Pelaku Terduga Pengedar Sabu

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 20,31 gram.

"Ditemukan 39 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan dibungkus dengan kresek warna hitam yang dimasukkan ke dalam dompet,"jelasnya, Senin (12/8/2024).

Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari Kota Samarinda. Pelaku membeli seharga Rp150.000 per paket dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Mulawarman Balikpapan, Kawanan Pengedar Diringkus

Pelaku yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Muara Kaman dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved