Berita Bontang Terkini
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Bontang, Ternyata Kesal Dikucilkan Keluarga Istri
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto beberkan motif ayah kandung yang tega menganiaya balitanya yang belum genap berusia 2 bulan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto beberkan motif ayah kandung yang tega menganiaya balitanya yang belum genap berusia 2 bulan.
Menurut Hari, tersangka ia merasa tidak dihargai oleh keluarga istrinya.
Karena masalah itu, tersangka berinisial AA melampiaskan dengan memukul anaknya, dibagian kepala sebelah kanan.
"Dia kesal sama isterinya. Karena sering dikucilkan sama keluarganya juga," ucap Iptu Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui penganiayan tersebut ternyata terjadi berulang kali.
Namun ibu korban baru berani melaporkan prilaku suaminya pada 23 Juli lalu.
Baca juga: Balita Korban Penganiayaan di Bontang Didampingi PPA, Biaya Pengobatan Ditangung
Tersangka kini sudah ditahan di Polres Bontang. Ia dijerat dengan dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang Sukmawati mengatakan kasus penganiayaan yang menimpa balita di Kelurahan Tanjung Laut Indah ini sudah dalam pendampingan pihaknya.
Saat ini korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AWS Samarinda, untuk menindaklanjuti luka trauma pada bagian kepala balita yang belum genap berusia 2 bulan ini.
Baca juga: Seorang Ayah di Tanjung Laut Indah Bontang Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Berusia 2 Bulan
"Kami sudah mendampingi korban dan ibunya. Saat korban dirujuk ke AWS Samarinda setelah sempat dirawat di RSUD Bontang," kata Sukmawati kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).
Dijelaskan Sukmawati, pendampingan yang dilakukan bersifat menyeluruh. Baik untuk biaya pengobatan, pemulihan dan perawatan psikis kepada ibunya.
"Pemerintah akan menanggung biaya pengobatannya, karena ini tidak tercover BPJS, ini yang saat ini kami bahas," ungkapnya. (*)
Pemkot Bontang Kucurkan Dana Hibah Rp 735 Juta untuk 9 Parpol |
![]() |
---|
Derby Bontang Selatan Panaskan Semifinal Pupuk Kaltim Cup 2025 |
![]() |
---|
Realisasi Proyek Jalan Muara Badak Bontang Lambat, DPRD Kaltim Panggil 4 Kontraktor |
![]() |
---|
Walikota Bontang Tunggu Kajian untuk Penetapan Status KLB Demam Berdarah, 2 Warga Meninggal |
![]() |
---|
2 Warga Bontang Meninggal karena DBD, Pemkot Pertimbangkan Status KLB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.