Berita Bontang Terkini
Balita Usia 2 Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Bontang, Kondisinya setelah Operasi di Samarinda
Dugaan ayah aniaya bayi usia 2 bulan di Bontang. Kondisi terkini anak usai jalani operasi di Samarinda.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dugaan AA, ayah kandung menganiaya anaknya sendiri di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur masih terus bergulir.
Semula, bayi usia 2 bulan yang diduga dianiaya ayah kandungnya ini dirawat di RSUD Bontang namun kemudian dirujuk ke RSUD AW Sjahranie, Kota Samarinda, Kaltim.
Kini, bayi usia 2 bulan korban penganiayaan ayah kandung di Bontang ini baru saja usai menjalani operasi menjalani operasi pengangkatan cairan di bagian kepala di Samarinda.
Baca juga: Fakta Baru Balita Korban Penganiayaan di Tanjung Laut Indah Bontang, Juga Mengalami Patah Paha
Baca juga: Balita Usia 2 Bulan di Bontang yang Dianiaya Ayah Kandung harus Dirujuk ke Samarinda, Motif Pelaku
Baca juga: Balita Korban Penganiayaan di Bontang Didampingi PPA, Biaya Pengobatan Ditangung
Operasi pengangkatan cairan di lantaran mengalami trauma di bagian kepala.
"Kondisinya baik, dalam kondisi sadar, tapi masih menggunakan alat bantu setelah menjalani operasi kemarin," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang, Sukmawati, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (30/7/2024).
UPTD Perlindungan Peremuan dan Anak Kota Bontang melakukan pendampingan untuk bayi dan ibunya.
Terungkap Fakta Baru
Selain trauma di bagian kepala, bayi usia 2 bulan ini juga mengalami patah di bagian paha.
"Selain ada peradangan di bagian kepala, korban juga mengalami patah di bagian paha sebelah kanan," kata Sukmawati.

Kondisi patah tulang itu, menurut Sukmawati dari pengakuan tersangka namun hanya kelalaian.
Saat itu, AA yang fokus bermain ponsel sementara membiarkan anak pertamanya berusia 2 tahun, bermain dengan adiknya hingga tidak sengaja menginjak paha bagian kiri korban.
"Anak yang pertama, kakak dari korban loncat-loncat keinjak lah kaki adiknya. Patah tulang paha.
Bapaknya sibuk main handphone. Nggak liat kalau anak main.
Itu kan masuk kelalaian,"
Sementara benjolan di kepala terjadi lantaran tersangka tidak sengaja melepaskan rangkulannya saat mengendong hingga korban terjatuh, dan terbentur kelantai.
Baca juga: Kisah Pilu Bayi 2 Bulan di Bontang Berkali-kali Dianiaya Ayah, Kepala Benjol dan Kini Dirawat di RS
Dua kejadian tersebut, terjadi saat ibu korban tidak di rumah.
Namun menurut Sukmawati, pengakuan tersangka tak bisa jadi dasar pembenaran.
Banyak hal ganjil yang menjadi ranah kepolisian untuk mengungkapnya.
Pasalnya peristiwa tersebut terjadi berentet yang hanya berselang 1 minggu.
Meski gambaran tersebut dianggap kelalain, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kelalain juga pelanggaran terlebih membuat korban celaka.
"Yang saya sampaikan adalah pengakuan orang tua korban.
Tetapi, kalau polisi menyebut itu penganiayaan, itu merupakan ranah mereka mengungkap kejadian sebenarnya," katanya.
Baca juga: Seorang Ayah di Tanjung Laut Indah Bontang Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Berusia 2 Bulan
AA Jadi Tersangka
Setelah ibu balita usia 2 bulan yang jadi korban penganiayaan ayah kandungnya, polisi langsung mengamankan AA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, berdasarkan keterangan ibu korban kasus penganiayaan itu terjadi berulang kali.
Puncaknya pada 22 Juli 2024 lalu.
Saat itu, ibu korban keluar membeli makanan sekitar pukul 9 malam.
Namun betapa terkejutnya dia saat kembali ke rumah, ia melihat anaknya menangis dengan benjolan besar di bagian kepala sebelah kanan.
"Dari keterangan ibunya, penganiayaan terhadap korban terjadi tiga kali, pertama di awal Juli, tepatnya tanggal 6, kemudian terulang pada tanggal 20 dan 22 Juli," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).
Menurut Hari setelah dilakukan introgasi terhadap AA, ia baru mengakui perbuatannya.
Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Baca juga: Balita Korban Penganiayaan Ayah Kandungnya di Bontang, Operasi Pengangkatan Cairan di Bagian Kepala
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Walikota Bontang Basri Rase: Menyelesaikan Banjir Rob Perlu Anggaran Besar dan Komitmen Semua Pihak |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Kucurkan Anggaran Hibah Rp3 Miliar untuk Pemasangan 3 Kamera ETLE |
![]() |
---|
Kabar Ida Dayak akan Lakukan Pengobatan di Bontang Dipastikan Hoax, Polisi Telusuri Pelaku Penyebar |
![]() |
---|
Warga Api-Api Bontang Diserang Ular Piton saat Kerja Bakti, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.