Berita Bontang Terkini

Fakta Baru Ayah yang Aniaya Balita Usia 2 Bulan di Bontang, Diduga Terkait Judi Online dan Narkoba

Tersangka penganiayaan balita usia 2 bulan di Bontang diduga terkait kasus judi online (judol) dan narkoba. Kini, Polres Bontang dalami kasusnya.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
AYAH ANIAYA BALITA DI BONTANG - Polres Bontang menggelar konferensi pers penganiayaan balita usia 2 bulan. Terlihat sosok AA, ayah balita usia 2 bulan yang jadi tersangka yang memakai rompi oranye. AA diduga terkait kasus judi online dan narkoba 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Fakta baru pria berinisial AA (23) tersangka penganiayaan balita usia 2 bulan di Bontang diungkap Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan ada dugaan AA yang menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 2 bulan ini juga terkait dengan kasus judi online (judol) dan narkoba.

Kini, Polres Bontang mendalami keterlibatan AA, tersangka penganiayaan balita usia 2 bulan dalam kasus judi online dan narkoba.

Diketahui, AA diamankan polisi dalam kasus  penganiayaan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 bulan 23 hari.

Baca juga: Balita Usia 2 Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Bontang, Kondisinya setelah Operasi di Samarinda

Baca juga: Fakta Baru Balita Korban Penganiayaan di Tanjung Laut Indah Bontang, Juga Mengalami Patah Paha

Baca juga: Balita Usia 2 Bulan di Bontang yang Dianiaya Ayah Kandung harus Dirujuk ke Samarinda, Motif Pelaku

Tersangka penganiayaan balita usia 2 bulan ini, AA diamankan di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, yang ditangkap pada 23 Juli lalu.

Dugaan AA terlibat dalam kasus judol dan narkoba ini diungkap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui keterangan persnya, Rabu (31/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan pada saksi-saksi, AA tak membantah jika sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dia mengaku kepada kami sempat menggunakan sabu, 1 bulan lalu," kata Alex.

Terkait judi online, pihaknya juga menemukan jejak digital di handphone tersangka yang mengarah ke beberapa link judi.

Meski demikian, Alex menyampaikan untuk saat ini pihaknya masih fokus dalam tindak pindana penganiayaan anak. 

"Kita selesai satu-satu. Terkait narkoba dan judol akan ditindaklanjuti setelah penanganan penganiayaan ini selesai," katanya.

AYAH ANIAYA BALITA DI BONTANG - Polres Bontang menggelar konferensi pers penganiayaan balita usia 2 bulan. Sosok AA, ayah balita usia 2 bulan yang jadi tersangka diduga terkait dengan kasus judi online dan narkoba.
AYAH ANIAYA BALITA DI BONTANG - Polres Bontang menggelar konferensi pers penganiayaan balita usia 2 bulan. Sosok AA, ayah balita usia 2 bulan yang jadi tersangka diduga terkait dengan kasus judi online dan narkoba. (TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)

Jalani Operasi di Samarinda

Semula, bayi usia 2 bulan yang diduga dianiaya ayah kandungnya ini dirawat di RSUD Bontang namun kemudian dirujuk ke RSUD AW Sjahranie, Kota Samarinda, Kaltim.

Kini, bayi usia 2 bulan korban penganiayaan ayah kandung di Bontang ini baru saja usai menjalani operasi menjalani operasi pengangkatan cairan di bagian kepala di Samarinda.

Operasi pengangkatan cairan di lantaran mengalami trauma di bagian kepala.

"Kondisinya baik, dalam kondisi sadar, tapi masih menggunakan alat bantu setelah menjalani operasi kemarin," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bontang, Sukmawati, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (30/7/2024).

UPTD Perlindungan Peremuan dan Anak Kota Bontang melakukan pendampingan untuk bayi dan ibunya.

Ada Kelalaian AA Lainnya

Selain trauma di bagian kepala,  bayi usia 2 bulan ini juga mengalami patah di bagian paha.

"Selain ada peradangan di bagian kepala, korban juga mengalami patah di bagian paha sebelah kanan," kata Sukmawati. 

Kondisi patah tulang itu, menurut Sukmawati dari pengakuan tersangka namun hanya kelalaian. 

Saat itu, AA yang fokus bermain ponsel sementara membiarkan anak pertamanya berusia 2 tahun, bermain dengan adiknya hingga tidak sengaja menginjak paha bagian kiri korban.

"Anak yang pertama, kakak dari korban loncat-loncat keinjak lah kaki adiknya. Patah tulang paha.

Bapaknya sibuk main handphone. Nggak liat kalau anak main. Itu kan masuk kelalaian," katanya. 

Baca juga: Balita Korban Penganiayaan di Bontang Didampingi PPA, Biaya Pengobatan Ditangung

Sementara benjolan di kepala terjadi lantaran tersangka tidak sengaja melepaskan rangkulannya saat mengendong hingga korban terjatuh, dan terbentur ke lantai.

Dua kejadian tersebut, terjadi saat ibu korban tidak di rumah.

Namun menurut Sukmawati, pengakuan tersangka tak bisa jadi dasar pembenaran.

Banyak hal ganjil yang menjadi ranah kepolisian untuk mengungkapnya.

Pasalnya peristiwa tersebut terjadi berentet yang hanya berselang 1 minggu.

Meski gambaran tersebut dianggap kelalain, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kelalain juga pelanggaran terlebih membuat korban celaka.

"Yang saya sampaikan adalah pengakuan orang tua korban.

Tetapi, kalau polisi menyebut itu penganiayaan, itu merupakan ranah mereka mengungkap kejadian sebenarnya," katanya.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AA tega menganiaya anak kandung sendiri yang belum genap berusia 2 bulan. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Bontang.

Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah ibu korban, tak tahan lagi dengan prilaku suaminya.

 

Warga Jalan Baronang, RT 12, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan itu, kemudian melaporkan suaminya pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Dan di hari sama yang AA juga ditangkap polisi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, berdasarkan keterangan ibu korban kasus penganiayaan itu terjadi berulang kali.

Puncaknya pada 22 Juli.

Saat itu, ibu korban keluar membeli makanan sekitar pukul 9 malam.

Namun betapa terkejutnya dia saat kembali ke rumah, ia melihat anaknya menangis dengan benjolan besar dibagian kepala sebelah kanan.

"Dari keterangan ibunya, penganiayaan terhadap korban terjadi tiga kali, pertama di awal Juli, tepatnya tanggal 6, kemudian terulang pada tanggal 20 dan 22 Juli," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).

Menurut Hari setelah dilakukan introgasi terhadap AA, ia baru mengakui perbuatannya.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bayi 2 Bulan di Bontang Berkali-kali Dianiaya Ayah, Kepala Benjol dan Kini Dirawat di RS

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved