Pilkada 2024
Soal Pemasangan Stiker Bakal Calon Pilkada 2024 di Angkot, Bawaslu Kaltim: Belum Masuk Masa Kampanye
Soal pemasangan stiker bakal calon yang maju Pilkada 2024 di angkot, Bawaslu Kaltim mengatakan belum bisa menindak karena belum masuk masa kampanye.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengamatan soal stiker bakal calon (bacalon) kepala daerah di angkutan kota (angkot).
Beberapa angkot di Kota Samarinda memang terpantau menjadi sasaran sarana promosi bacalon kepala daerah jelang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menegaskan, pihaknya belum dapat melakukan penertiban stiker bacalon tersebut.
Pasalnya, tahapan penetapan paslon yang akan maju di pilkada belum dimulai.
“Belum ada penetapan pasangan calon, jadwalnya nanti di bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu figur–figur yang akan masuk dalam proses pencalonan,” ungkap Daini, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Bawaslu Kaltim Ajak Panwascam Berperan Aktif dalam Pencegahan dan Pengawasan
Penertiban stiker bacalon di sejumlah angkot yang ada di Kota Samarinda merupakan wewenang pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang,” imbuh Daini.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum telah mengatur soal larangan pemasangan alat peraga kampanye.
Perda tersebut melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Baca juga: Pengawasan Bawaslu Kaltim Terkait Tahapan Coklit Data Pemilih, Beber Sejumlah Temuan
Menurut Daini, peran Bawaslu akan berubah ketika sudah memasuki masa kampanye resmi.
Namun proses yang sedang berjalan kali ini dimulai setelah penetapan resmi paslon oleh KPU.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker-stiker yang dipasang pada angkutan umum.
“Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.