Tribun Kaltim Hari Ini

Jadi Pemicu Perekonomian Tak Sehat, Pengamat Ekonomi Unmul Pertanyakan Penertiban BBM Eceran

Keberadaan ratusan titik penjualan BBM eceran di sepanjang jalan di Samarinda telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya yang lebih besar.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Pemerintah Kota Samarinda akan mengeluarkan surat edaran dan peraturan walikota untuk menertibkan praktik penjualan BBM dengan Pertamini di Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Samarinda.

Meski telah terjadi sejumlah insiden kebakaran yang melibatkan BBM eceran, penerbitan aturan yang tegas dan komprehensif untuk mengatur aktivitas ini masih terganjal.

Keberadaan ratusan titik penjualan BBM eceran di sepanjang jalan di Samarinda telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya yang lebih besar.

Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, menyoroti lambannya penanganan masalah ini. Menurutnya, keberadaan BBM eceran seperti Pertamini atau Pom Mini sejatinya ilegal.

Baca juga: Denda Parkir di Taman Samarendah Rp 500 Ribu, Dishub Samarinda Pantau hingga Malam

"Dari awal, BBM eceran seperti Pertamini itu ilegal," tegas Purwadi, Rabu (31/7/2024). Purwadi juga mengkritik sikap pasif Pertamina terkait masalah ini. Perusahaan pelat merah itu dianggap tidak serius dalam mengatasi praktik ilegal tersebut.

Ia menambahkan, maraknya penjualan BBM eceran ilegal telah menciptakan kondisi yang tidak sehat dalam perekonomian. Selain itu, sejumlah kasus kebakaran yang menelan korban jiwa akibat aktivitas ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.

"Kenapa belum ada tindakan sampai sekarang? Harus tegas Wali Kota kita agar penataannya jadi lebih serius. Sudah berbulan-bulan tapi kebijakannya masih setengah hati," tegas Purwadi.

Di samping itu, munculnya kelompok pedagang BBM eceran yang mendesak adanya regulasi penjualan juga dinilai Purwadi sebagai upaya untuk melegitimasi bisnis yang tidak semestinya. "Aturannya tak berpihak ke masyarakat luas. Jadinya kan sporadis," ujarnya.

Purwadi pun mengusulkan pengembangan Pertashop yang lebih terintegrasi dan memenuhi standar keamanan.

Sebab itu dirinya menyarankan adanya kerjasama investasi atau dana bergulir untuk pengembangan Pertashop. Model ini dinilai menguntungkan semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Sebelumnya Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan audiensi bersama dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda.

Dalam pertemuan itu Andi Harun mengatakan, pedagang harus memenuhi seluruh perizinan mendisitribusikan BBM.

"Ada 3 kategori perizinan yang harus dipenuhi," kata Andi Harun. Pertama, perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang merupakan perizinan paling utama. Kemudian para pelaku usaha diwajibkan memenuhi perizinan di Sistem Online Single Submission (OSS).

Perizinan dari pemerintah daerah juga harus dipenuhi, seperti persetujuan tetangga dan lingkungan setempat.

Pemkot Samarinda mengaku tak bisa berbuat banyak terkait perizinan yang diwewenangi oleh pusat. Dalam arti tak dapat memberikan keringanan perizinan yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi.

Namun, Andi Harun memastikan bahwa pihaknya tak menutup mata. Selanjutnya, pihaknya siap menyurati BPH Migas.

"Kami meminta bahwa usaha itu tidak boleh mengganggu keselamatan jiwa orang, harus menghindari kemungkinan potensi kerugian material maupun moril serta kerugian lainnya, sehingga terhindarnya kita dari pelanggaran hukum," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved