Berita Nasional Terkini

KPK Cari yang Menghalangi Penangkapan Harun Masiku, 5 Orang Sudah Dicekal ke Luar Negeri

KPK cari yang menghalangi penangkapan Harun Masiku, 5 orang sudah dicekal ke luar Negeri

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
KPU
Harun Masiku yang kini masih menjadi buronan. KPK cari yang menghalangi penangkapan Harun Masiku, 5 orang sudah dicekal ke luar Negeri 

Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan dan penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan setempat.

“Faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini.

Mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli),” ujar Johannes.

Karena itu, pihaknya menilai penyidik KPK tidak profesional.

Tim hukum PDIP pun melayangkan surat tanggapan atas keputusan Dewas menyatakan penggeledahan sesuai prosedur.

“Jadi itu salah satu keberatan kita,” tutur Johannes.

Sementara, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum merespons.

Baca juga: Hasto Dipanggil KPK Lagi, Kali Bukan Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Duga Soal Dana Pilpres 2019

Sebelumnya, pada 9 Juli lalu Johannes dan timnya mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan Rossa terkait penggeledahan di kediaman Donny.

Menurut Johannes, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi kliennya.

“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Donny merupakan pengacara PDIP yang pernah bersaksi dalam perkara Harun Masiku.

Ia memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Pada 23 April 2020 silam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami "Obstruction of Justice" dan Keberadaan Harun Masiku"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved