Berita Nasional Terkini
KPK Cari yang Menghalangi Penangkapan Harun Masiku, 5 Orang Sudah Dicekal ke Luar Negeri
KPK cari yang menghalangi penangkapan Harun Masiku, 5 orang sudah dicekal ke luar Negeri
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Perburuan terhadap Harun Masiku terus berlanjut.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami dugaan adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku dengan memeriksa Wahyu Setiawan.
Harun merupakan mantan kader PDIP yang menjadi tersangka setelah menyuap Wahyu pada 2019.
Saat itu, Wahyu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: PDIP Gigit Jari, Dewas KPK Sebut Penggeledahan Rumah Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku Sesuai SOP
“Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam skup pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Tessa mengatakan, penyidik membuka peluang untuk mendalami adanya dugaan obstruction of justice kepada siapa pun saksi yang dinilai mengetahui adanya pihak-pihak diduga sengaja merintangi pencarian Harun.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan obstruction of justice dalam perkara Harun.
“Jadi semua pemeriksaannya masih kerangkanya surat perintah penyidikan suap dengan kapasitas tersangka Harun Masiku,” ujar Tessa.
Selain persoalan perintangan, KPK kembali mendalami keberadaan Harun Masiku kepada Wahyu.
Adapun Wahyu diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
"Keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu," ujar Tessa.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Wahyu mengaku dikonfirmasi penyidik, di antaranya menyangkut lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Satu dari lima orang itu yakni staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Baca juga: Megawati Pasang Badan Lindungi Hasto, Ketum PDIP Bakal Temui Kapolri Bila Sekjennya Ditahan Polisi
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Baca juga: Di Acara Perindo, Megawati Bocorkan Alasannya Sebut Hukum di Indonesia Kini Seperti Senam Poco-Poco
Penggeledahan Sesuai SOP
PDIP harus gigit jari mendengar keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Pasalnya, Dewas menilai penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai prosedur.
Tri merupakan pengacara yang pernah bersaksi untuk kasus Harun Masiku.
Diketahui, KPK kembali aktif memburu Harun Masiku, salah satunya dengan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait.
Adapun Donny merupakan salah satu pengacara PDIP yang kediamannya digeledah KPK pada 3 Juli lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
“Mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP (standard operating procedure),” kata anggota Tim Hukum PDIP, Johannes L Tobing, saat ditemui di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Rudy Masud Lawan Isran Noor atau Kotak Kosong, Nasib Pilkada Kaltim 2024 di Tangan Megawati dan AHY
Johannes mengatakan, pihaknya berpandangan lain.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti melakukan kesalahan dalam penggeledahan rumah Donny.
Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan dan penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan setempat.
“Faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini.
Mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli),” ujar Johannes.
Karena itu, pihaknya menilai penyidik KPK tidak profesional.
Tim hukum PDIP pun melayangkan surat tanggapan atas keputusan Dewas menyatakan penggeledahan sesuai prosedur.
“Jadi itu salah satu keberatan kita,” tutur Johannes.
Sementara, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum merespons.
Baca juga: Hasto Dipanggil KPK Lagi, Kali Bukan Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Duga Soal Dana Pilpres 2019
Sebelumnya, pada 9 Juli lalu Johannes dan timnya mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan Rossa terkait penggeledahan di kediaman Donny.
Menurut Johannes, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi kliennya.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Donny merupakan pengacara PDIP yang pernah bersaksi dalam perkara Harun Masiku.
Ia memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Pada 23 April 2020 silam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami "Obstruction of Justice" dan Keberadaan Harun Masiku"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN, DPR: Ini Tidak Terjadi di Negara Lain |
![]() |
---|
44 Uang Rupiah Dicabut BI dan Tak Berlaku 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran |
![]() |
---|
Jokowi Minta Relawan Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Demi Kekuasaan |
![]() |
---|
Jumlah Uang di Rekening Dormant yang Mau Dipindahkan Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp 70 Miliar |
![]() |
---|
Trump hingga Pengamat Puji Pidato Prabowo di PBB, Disebut Akan Dikenang Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.