Berita Nasional Terkini
PDIP Gigit Jari, Dewas KPK Sebut Penggeledahan Rumah Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku Sesuai SOP
PDIP gigit jari, Dewas KPK sebut penggeledahan rumah pengacara terkait kasus Harun Masiku sesuai SOP
TRIBUNKALTIM.CO - PDIP harus gigit jari mendengar keputusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Pasalnya, Dewas menilai penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sesuai prosedur.
Tri merupakan pengacara yang pernah bersaksi untuk kasus Harun Masiku.
Diketahui, KPK kembali aktif memburu Harun Masiku, salah satunya dengan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait.
Adapun Donny merupakan salah satu pengacara PDIP yang kediamannya digeledah KPK pada 3 Juli lalu.
Baca juga: Terjawab Alasan Jokowi Boyong Influencer ke IKN Nusantara Versi Grace Natalie, Soal Rasa Penasaran
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Situasi Ratas Saat Benny Rhamdani Bongkar Inisial T di Hadapan Presiden Jokowi
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
“Mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP (standard operating procedure),” kata anggota Tim Hukum PDIP, Johannes L Tobing, saat ditemui di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Johannes mengatakan, pihaknya berpandangan lain.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti melakukan kesalahan dalam penggeledahan rumah Donny.
Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan dan penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan setempat.
“Faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini.
Mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli),” ujar Johannes.
Baca juga: Megawati Pasang Badan Lindungi Hasto, Ketum PDIP Bakal Temui Kapolri Bila Sekjennya Ditahan Polisi
Karena itu, pihaknya menilai penyidik KPK tidak profesional.
Tim hukum PDIP pun melayangkan surat tanggapan atas keputusan Dewas menyatakan penggeledahan sesuai prosedur.
“Jadi itu salah satu keberatan kita,” tutur Johannes.
Update Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2025, Cek di Butik Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah Saat Prabowo Datang Melayat: Anak Saya Sudah Enggak Ada, Pak |
![]() |
---|
2 Calon Kuat Kapolri Bila Prabowo Putuskan Ganti Jenderal Listyo, Nama Lulusan Non Akpol Menguat |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni dan Pernyataannya yang Memicu Demo, Harga Jam Tangan yang Disimpan di Brankas |
![]() |
---|
Viral Video Rumah Mewah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.