Berita Samarinda Terkini

Pemkot Pastikan Pengamanan Aset Eks Lahan KNPI Samarinda Seberang, Belum Rumuskan Peruntukkan

BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa saat ini, lahan seluas 3.441 m² tersebut masih digunakan sebagai tempat penampungan sementara (TPS)

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
Kondisi Eks Gedung dan Lahan KNPI Samarinda Seberang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Eks lahan KNPI Samarinda Seberang sebelumnya digunakan sebagai tempat relokasi para pedagang Pasar Baqa, lantaran pasar tersebut dilakukan revitalisasi.

Setelah revitalisasi Pasar Baqa rampung, para pedagang pun kembali direlokasi ke tempat semula.

Setelah dikosongkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun membongkar sisa-sisa bangunan pasar di lahan tersebut. Meski sudah bersih, namun hingga saat ini Pemkot belum memutuskan peruntukkan lahan tersebut.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa saat ini, lahan seluas 3.441 m⊃2; tersebut masih digunakan sebagai tempat penampungan sementara (TPS).

Lantaran hingga saat ini kawasan tersebut memang masih membutuhkan tempat penampungan sampah.

Baca juga: Orangtua Murid di Samarinda Adukan Dugaan Pungli, Intimidasi dan Diskriminasi karena tak Mampu Bayar

"Pemanfaatan ke depannya belum tau pasti. Tapi untuk sementara, dijadikan TPS yang sifatnya mobile," ungkap Yusdi, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Yusdi mengakui adanya usulan dari pihak kecamatan setempat agar dapat dipertimbangkan menjadi TPST (Tempat Penampungan Sampah Terpadu), mengingat kebutuhan TPS di Samarinda Seberang juga masih sangat dibutuhkan.

Namun Yusdi tak bisa mengamini, sebab peruntukkan aset ini perlu dilakukan kajian mendalam lagi.

"Sebenarnya tidak masalah tapi harus sinergi dengan program Walikota. Misal jika seperempat bagian dibuat untuk TPST, sisanya untuk apa, tentu harus sinergi," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan pengamanan aset milik Pemkot ini tetap terjaga. Tak heran jika pihaknya meminta agar camat dan lurah setempat ikut mengawasi lahan tersebut.

"Supaya menutup kemungkinan agar tidak dipergunakan para PKL (Pedagang Kaki Lima)," tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved