CPNS 2024
Cermati Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar Via Link Pendaftaran SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024
Kenali perbedaan CPNS dan PPPK sebelum daftar link pendaftaran CPNS 2024 SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024.
"Terkait rencana pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 masih menunggu pembukaan resmi dari Kementerian PANRB," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama.
Baca juga: Wajib Diketahui, Info Berkas dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 yang Perlu Dipersiapkan
"Silakan ditunggu informasinya," ujarnya dikutip dari Tribun News.
Dengan demikian, calon peserta seleksi CPNS 2024 diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal dan persiapan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi.
Sama dengan seleksi CPNS, pendaftaran CPNS 2024 dilakukan di link sscasn.bkn.go.id.
Cara daftar CPNS 2024 dan P3K di link sscasn.bkn.go.id ini sebenarnya cukup mudah, dan calon peserta cukup menyiapkan beberapa dokumen, salah satunya KTP.
Lalu apa itu PPPK? P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah.
Baca juga: CPNS 2024 Diundur Menjadi Juli-Agustus, Link Cek Formasi dan Jadwal Pendaftaran
Perjanjian ini mencakup periode kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.
Sebagai bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK memiliki status yang berbeda dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi tetap menjalankan tugas dan fungsi di bawah naungan pemerintahan.
1. Dasar Hukum
PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK merupakan salah satu dari dua kategori ASN selain PNS (Pegawai Negeri Sipil).
2. Status Kepegawaian
Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
3. Proses Seleksi
Rekrutmen PPPK dilakukan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Bupati-Kutai-Timur-Ardiansyah-menyerahkan-SK-kepada-1017-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.