CPNS 2024

Cermati Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar Via Link Pendaftaran SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024

Kenali perbedaan CPNS dan PPPK sebelum daftar link pendaftaran CPNS 2024 SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024.

Editor: Doan Pardede
HO/Pemkab Kutim
INFO CPNS 2024 - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah menyerahkan SK kepada 1.017 PPPK yang lolos seleksi pada tahun 2023 lalu. Kenali perbedaan CPNS dan PPPK sebelum daftar link pendaftaran CPNS 2024 SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024. 

Proses seleksi ini melibatkan serangkaian tes yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.

4. Hak dan Kewajiban

PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial.

Namun, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun.

Kewajiban PPPK juga sama dengan PNS, yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja PPPK mencakup jangka waktu, hak dan kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Jangka waktu perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

6. Pengangkatan dan Pemberhentian

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Pemberhentian PPPK bisa terjadi karena berakhirnya masa perjanjian kerja, adanya pelanggaran disiplin, atau berdasarkan kebutuhan organisasi.

7. Manfaat bagi Pemerintah

Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bersifat sementara atau khusus tanpa harus melalui proses pengangkatan PNS yang lebih panjang dan kompleks.

Secara keseluruhan, PPPK merupakan solusi bagi pemerintah untuk mengisi posisi-posisi yang memerlukan keahlian khusus atau yang sifat pekerjaannya sementara, tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap seperti PNS.

Baca juga: Apa Itu PPPK pada Pendaftaran CPNS 2024? Informasi dan Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Perbedaan P3K dan CPNS

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved