KPK Geledah Kantor di Balikpapan
Penggeledahan KPK di Balikpapan, Daftar 7 Tersangka dan 3 Perusahaan yang Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK geledah rumah dan ruko di Balikpapan. Daftar 7 orang yang dicegah ke luar negeri dari 3 perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi LPEI.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruko dan rumah di Balikpapan selama dua hari, 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di Balikpapan ini terkait dengan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Di Balikpapan, terkait dengan kasus korupsi LPEI, penyidik menggeledah dua rumah dan satu kantor milik pihak swasta.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan
Baca juga: Penggeledahan KPK di Balikpapan Baru, Daftar 3 Perusahaan yang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Baca juga: Penggeledahan di Balikpapan Baru, Kasus Apa? Jubir KPK: Bukan Tangkap Tangan, 7 Orang Dicegah ke LN
Selain uang, penyidik juga menyita enam kendaraan, 9 jam tangan, 13 logam mulia, hingga 37 unit tas mewah.
Kemudian, 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, liontin, dan anting serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.
“Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ujar Tessa.
Ia mengatakan, KPK akan berupaya untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam fasilitas pembiayaan di LPEI.
Lembaga antirasuah akan menjerat siapapun pihak yang dinilai terlibat dalam perkara ini.
“(KPK akan) meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa.
Sebelumnya, petugas KPK dikawal petugas bersenjata lengkap melakukan penggeledahan sebuah kantor di daerah Balikpapan Baru, Jumat (1/8).
Kantor tiga tingkat itu berada di Komplek Ruko Little China AB6/22 Balikpapan Baru, Kota Balikpapan.

Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 Wita.
Sebanyak tujuh mobil kemudian pergi membawa beberapa barang, termasuk beberapa koper yang dimasukkan ke dalam mobil.
Baca juga: Akhirnya KPK Buka Suara Usai Geledah Kantor di Balikpapan, Ada Sosok Misterius Pasca Penggeledahan?
Daftar 7 Tersangka
KPK mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI.
KPK menduga, negara dirugikan hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.
Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI.
Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Kendati demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka.
KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.
Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
Baca juga: Akhirnya KPK Buka Suara Usai Geledah Kantor di Balikpapan, Ada Sosok Misterius Pasca Penggeledahan?
- Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI;
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI;
- Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI;
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI;
- Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI;
- Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan
- Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang itu bepergian ke luar negeri.
Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.
Baca juga: Geledah Kantor di Kompleks Balikpapan Baru, Begini Penjelasan KPK
Awal kasus
Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, selanjutnya, KPK menelaah hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa, 19 Maret 2024.
Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 18 Maret 2024.
Kala itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan Sri Mulyani Indrawati dan membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.
Jaksa Agung menyampaikan, kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan batch pertama yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp 2,504 triliun.
Perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.
Dan pada tanggal 19 Maret 2024, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan.
Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron kemudian meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor.
KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Telusuri Aliran Uang
Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berawal dari laporan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung membahas terkait dengan pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai adanya indikasi pemufakatan antara internal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan debitur yang sengaja mengarah pada kredit macet.
Jika dilihat dari berbagai sektor debitur yang terindikasi fraud adalah sektor unggulan ekspor seperti sawit, nikel, batubara dan logistik-pelayaran.
Padahal periode pemeriksaan terjadi booming harga komoditas yang artinya tidak ada masalah soal kemampuan bayar debitur.
"Kalau ternyata menjurus ke kredit macet berarti ada fraud yang disengaja, terutama pada proses analis fasilitas pembiayaan, hingga pengawasan.
Harus dicek juga uang hasil fraud mengalir ke mana saja, di sini perlunya PPATK dilibatkan juga," ujar Bhima.
Sebagai informasi, dilansir dari situs kemenkeu, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank.
Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga ini berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur export/indirect export, baik level korporasi maupun level UKM.
Selain itu, LPEI juga berperan aktif dalam memberikan jasa konsultasi bagi para UKM ekspor maupun rintisan ekspor.
Lembaga yang didirikan sejak tahun 2009 ini berasal dari PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) yang dibubarkan tanpa likuidasi.
Baca juga: Diduga Sopir Bos Ruko di Balikpapan Baru Keluar Usai Digeledah KPK, Menghindar dari Awak Media
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.