Berita Nasional Terkini
Peran Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo, Beda Nasib dengan Agus Nurpatria dan Chuck Putranto
Masih ingat Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan yang terlibat kasus Ferdy Sambo, beda nasibnya kini.
TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan yang terlibat kasus Ferdy Sambo, beda nasibnya kini.
Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan di antara perwira polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sementara Chuck Putranto mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo (saat menjabat Kadiv Propam Polri) sekaligus mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 2 Tahun
Adapun Hendra Kurniawan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi 8 Juli 2022 atau 2 tahun lalu.
Dalang pembunuhan ini yakni Kadiv Propam Polri pada saat itu, Ferdy Sambo.
Demi menghilangkan jejak pembunuhan, Ferdy Sambo melibatkan sedikitnya enam anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan merintangi penyidikan.
Dalam 1 bulan Anda akan mendapatkan 10 kg otot sekeras batu tanpa harus berolahraga dan diet
Mereka diantaranya Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Hendra Kurniawan.
Ketiganya pun mendapat sanksi atas perbuatan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun sanksi yang diperoleh ketiganya, berbeda.
Banding Ditolak, Agus Nurpatria Tetap Dipenjara 2 Tahun

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.
Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Chuck Putranto Naik Pangkat

Beda dengan Agus Nurpatria, Chuck Putranto tidak mendapat sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri.
Sebelumnya, Chuck sempat dijatuhi hukuman PTDH) melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022.
Ia lantas mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil putusan menyatakan batal di-PTDH.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto. "Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Dengan begitu, Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.
Menurut Ramadhan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.
Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi.
Kabar terbaru, Chuck dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.
Ternyata, dia juga telah naik pangkat dari Kompol menjadi AKBP.
Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hendra Kurniawan merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Selain Hendra, terdapat lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Agus Nurpatria yang telah divonis 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Baca juga: Masih Ingat Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo? Ini Kabarnya Kini, Jalani Koas hingga Urus Sang Adik
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Peran Hendra Kurniawan
Terungkap peranan detail Hendra Kurniawan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat hingga akhirnya menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Peranan Brigjen Hendra Kurniawan itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Merujuk surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo.
Mulai dari memberi perintah mengambil CCTV hingga menutupi kejadian yang sebenarnya.
Peran ini bermula saat Brigjen Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.22 WIB atau beberapa menit setelah Yosua tewas ditembak.
Saat ditelepon, Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara.
Dalam telepon itu, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan segera ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga karena ada peristiwa yang hendak dibicarakan.
Sekitar pukul 19.15, Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia bertemu Ferdy sambo di carport rumahnya.
Hendra Kurniawan bertanya," Ada peristiwa apa Bang?"
Dijawab oleh Ferdy Sambo, "Ada pelecahan terhadap mbakmu."
Ferdy Sambo kemudian menceritakan kronologi kejadian pelecahan versi rekayasa yang disusun Sambo.
Setelah mendengar cerita dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian bertemu Brigjen Benny Ali (Karo provos Divpropam Polri) yang lebih dulu tiba di rumah Sambo sekitar setelah Magrib.
Hendra kemudian bertanya kepada Benny Ali, "Pelecahannya seperti apa..?
Benny kemudian menjelaskan kepada Hendra Kurniawan, dimana ia sudah bertemu Putri Candrawathi di rumah Saguling III.
Kepada Benny Ali, Putri Candrawathi menceritakan pelecehan yang ia alami.
Dalam cerita itu, berdasar cerita Putri, Benny mengatakan Putri dilecehkan saat sedang istrirahat di dalam kamar dimana saat itu mengenakan baju tidur celana pendek.
Kemudian Yosua masuk ke kamar dan meraba paha hingga Putri terbangun dan berteriak, lalu terjadilah tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Setelah Hendra mendengar cerita Benny, Hendra kemudian mendekat dan melihat mayat Yosua.
Tidak lama kemudian, mayat Yosua diangkut dengan mobil ambulan sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah jenazah Yosua dibawa ambulan, Hendra dan Benny kembali ke kantor Divpropam Polri.
Baca juga: Kabar Terbaru Bharada E Bekas Ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Segera Menikah, Sosok Kekasih
Selama dalam perjalanan ke kantor, Hendra menelepon Harun supaya menghubungi AKBP Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal Div Propam Polri.
AKBP Agus Nurpatria diminta agar datang ke kantor DivPropam dengan tujuan melakukan klarifikasi kebenaran peritiwa di TKP.
Ketika tiba di kantor Divpropam, Agus Nurpatria telah datang.
Hendra Kurniawan kemudian melakukan klarifikasi kepada Baharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf yang juga sudah berada di kantor Divpropam Polri.
Dalam klarifikasi itu, semuanya intinya membenarkan cerita yang disampaikan Ferdy sambo.
Pukul 20.45, Benny Ali mendapat telepon dari Dedy Murti dan menyampaikan agar Benny Ali menghadap pimpinan.
Saat Benny Ali berangkat dari kantor Divpropam hendak bertemu pimpinan dan mau turun ke Lantai 1 Biro Provost di situ bertemu Ferdy Sambo dan Benny Ali berkata, "Saya dipanggil pimpinan."
Dijawab Ferdy sambo, "O iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga".
Kemudian Hendra Kurniawan mendampingi Benny Ali menghadap pimpinan.
Setelah menghadap pimpinan, Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria, Adi Purnama dan Harun kembali dipanggil Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo kembali menyatakan bahwa ini masalah harga diri.
"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua," kata Ferdy Sambo sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.
Saat itu, Ferdy Sambo mengaku juga sudah menghadap pimpinan Polri.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni "kamu nembak nggak Mbo? dan Ferdy Sambo menjawab "Siap tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak, bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta kepada Hendra Kurniawan dkk agar peristiwa terbunuhnya Yosua diproses sesuai kejadian TKP yang sudah direkasaya.
Keesokan harinya yakni pada Sabtu, 9 Juli 2022, Ferdy Sambo kembali menelepon Hendra Kurniawan.
Saat itu, Ferdy Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan di Biro Paminal, bukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo beralasan, agar kasus ini tidak menjadi gaduh, apalagi menyangkut pelecehan Putri Candrawathi.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga diminta untuk mengecek CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek." perintah Sambo sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.
Hendra Kurniawan kemudian menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo untuk menyisir CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM 50 namun tidak terhubung.
Kemudian Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria melalui WA call dan meminta agar ke ruangannya terkait pengecekan CCTV.
Akhirnya, anak buah Ari Cahya Nugraha, AKP Irfan Widyanto melakukan pengambilan DVR CCTV di komplek satpam rumah dinas Ferdy Sambo dan berujung pada perusakan DVR CCTV tersebut.
Meski rekaman CCTV berbeda dengan cerita Sambo, Hendra Kurniawan meminta anak buahnya percaya dengan cerita Ferdy Sambo
Dalam surat dakwaan, terungkap pula Hendra Kurniawan meminta rekannya, AKPB Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri agar mempercayai cerita versi Ferdy Sambo.
Padahal, Arif Rachman saat itu melaporkan perihal rekaman CCTV yang berbeda dengan cerita Ferdy Sambo.
Hal ini bermula pada Rabu dini hari, 13 Juli 2022, Kompol Baiquni Wibowo yang diminta mencopy rekaman DVR CCTV oleh Kompol Chuck Putranto menyerahkan copyan DVR CCTV.
DVR CCTV itu merupakan rekaman CCTV yang diambil secara ilegal oleh AKP Irfan Widyanto dari sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Nih udah copyannya CCTV," kata Baiquni Wibowo kepada Chuck.
Chuk kemudian melaporkan lebih dulu hal itu ke Arif Rachman yang saat itu juga berada di lokasi
"Bang, kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat nggak?," kata Chuck.
Kemudian Chuck Putranto dan Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Sopaning menonton rekaman CCTV dan diputar dengan laptop Baiquni Wibowo.
Saaat menonton itu, Chuck berkata, "Bang ini Joshua masih hidup."
Hal itu terlihat dalam rekaman CCTV menit 17.07 hingga 17.11 WIB.
Terlihat Josua memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat itu, Arif Rachman sangat kaget dengan fakta rekaman CCTV itu.
Hal ini karena Arif Rachman yang sudah mendengar kronologi kejadian tembak menembak yang disampaikan Polres Metro Jaksel ternyata berbeda dengan rekaman CCTV tersebut.
Arif kemudian menghubungi Hendra Kurniawan dan melaporkan hal itu.
Saat melapor ke Hendra Kurniawan, suara Arif Rachman bergetar dan ketakutan.
Hendra kemudian menenangkan Arif Rachman.
Pukul 20.00 WIB, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo.
Hendra kemudian melaporkan apa yang dilihat Arif Rachman dimana ada perbedaan antara keterangan Sambo dan apa yang dilihat di CCTV.
Ferdy sambo mengaku tidak percaya dan berkata, "masa sih."
Hendra Kurniawan kemudian meminta Arif menjelaskan kembali rekaman CCTV itu.
Sambo kemudian mengatakan bahwa itu keliru.
Nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada Hendra dan Arif
"Masa kamu tidak percaya sama saya."
Lalu. Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu.
Dijawab ada empat orang yang menonton yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Sopaning
"Berarti kalau ada yang bocor itu dari kalian berempat," kata Ferdy Sambo dengan wajah tegang dan marah.
Ferdy Sambo lalu meminta Arif Rachman menghapus dan memusnahkan file tersebut.
Ferdy Sambo juga menanyakan kepada Arif, apakah Arif tidak memercayainya sambil meneteskan air mata.
"Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu," kata Ferdy Sambo kepada Arif.
Hendra Kurniawan pun meminta Arif memercayai Ferdy Sambo.
Arif kemudian menemui Chuck Putranto, Baiquni Wibowo agar menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk.
"Kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," kata Arif Rachman kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Kemudian, Arif Rachman dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan dokumen elektronik menjadi tidak bekerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Beda Nasib Agus Nurpatria dengan Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan usai Terlibat Kasus Ferdy Sambo.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.