Tribun Kaltim Hari Ini
Sampah Proyek IKN Dibuang ke PPU, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup
informasi DLH, bahwa sampah tersebut juga ada yang berupa kertas bekas, atau surat-surat yang sudah tidak terpakai, dan jelas menampakkan
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sampah-sampah yang berasal dari Ibu Kota Nusantara (IKN), dibuang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pembuangan itu dilakukan perusahaan yang mengerjakan proyek IKN, maupun pendatang di ibu kota baru saat ini.
Tidak hanya memenuhi tempat sampah milik masyarakat, tetapi juga pada Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Buluminung.
Terbukti, dari banyaknya keluhan masyarakat Sepaku yang hampir setiap hari tempat pembuangan sampah mereka penuh.
Baca juga: Pemkab PPU Targetkan 2025 Setiap Guru di Penajam Paser Utara Diberikan Laptop
Sedangkan di TPA Buluminung, TPA satu-satunya milik PPU, volume sampahnya meningkat hingga 200 persen, sejak 2022 ke 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU melalui Sekretarisnya Syamsiah mengatakan, sampah-sampah yang ditemui di TPA kebanyakan sampah proyek, yang tidak diolah terlebih dahulu.
Padahal, pemerintah daerah sudah berusaha mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, dengan memisahkan antara sampah yang bernilai ekonomis dengan residu.
Hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA Buluminung, sedangkan yang masih memiliki nilai, ditimbang pada bank sampah di masing-masing kecamatan untuk didaur ulang.
Ketentuan itupun sudah disampaikan ke masing-masing perusahaan, meski masih ada yang tidak mengindahkan.
"Ada peningkatan volume sampah sejak adanya IKN, 200 persen pada 2022 ke 2023, kemudian di 2023 ke 2024 ada peningkatan 37 persen," ungkapnya pada Selasa (30/7).
Tidak hanya itu, ditemui pula dilapangan bahwa perusahaan di IKN membuang langsung sampah mereka ke TPS milik masyarakat, dengan menggunakan armada mereka sendiri.
Informasi DLH, bahwa sampah tersebut juga ada yang berupa kertas bekas, atau surat-surat yang sudah tidak terpakai, dan jelas menampakkan nama perusahaan mereka.
Kondisi itu mengakibatkan TPA Buluminung, diperkirakan hanya bisa optimal sampai dua tahun kedepan.
Sebab, luasan TPA hanya 18,5 hektar dan tidak lagi bisa dilakukan perluasan atau pembuatan TPA baru. "Sayangnya dari Kementerian PUPR sendiri maupun KLHK tidak merekomendasikan untuk pembangunan TPA atau perluasan," jelasnya
Saat ini, pihak DLH PPU hanya berusaha mendekati Kementerian PUPR agar dibuatkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Solusi satu-satunya, untuk memaksimalkan pengolahan sampah di PPU.
Pihak DLH juga berharap, agar dari IKN memiliki kesadaran untuk tidak membuang begitu saja sampahnya ke TPA Buluminung, serta agar mereka memiliki tempat pengolahan sampah sendiri.
"Harusnya mereka mengolah sampah mereka, kemudian di residunya itu dibuang ke tempat sampah kami, dibuangnya tetap ke TPA Buluminung, dan tidak boleh dibuang sembarangan," pungkasnya. (taa)
Masuk Program Bappenas
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi satu-satunya wilayah di Kalimantan bersama 18 kabupaten/kota se Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi dampingan program USAID SELARAS.
Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun usai menghadiri Peluncuran Nasional Program USAID SELARAS menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga PPU terpilih.
Salah satunya karena PPU saat ini sebagai lokasi Ibukota Nusantara (IKN). Sehingga mendapatkan kesempatan untuk menjadi prioritas untuk kepentingan pembangunan daerah.
"Karena saya orang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi memang saya minta PPU agar diprioritaskan karena menyongsong hadirnya IKN," ungkapnya Selasa (9/7).
Pj Bupati juga mengakui bahwa terkait ini Kabupaten PPU sebenarnya belum siap. Karena dengan adanya IKN, jumlah penduduk juga akan bertambah.
Secara otomatis, volume sampah yang ada di daerah terdekat terutama PPU juga bakal meningkat drastis.
Sementara, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Buluminung, saat ini hanya dikelola untuk wilayah PPU. Belum lagi sampah yang dihasilkan dari sisa-sisa bangunan pengerjaan IKN. Sehingga pengelolaan sampah di PPU ini memang harus diprioritaskan.
"Kita bersyukur Bappenas setuju itu. Sehingga kedepan pengelolaannya tidak lagi manual dan saya minta pendanaan itu harus dibantu.
Kita tidak mungkin sanggup karena PPU penyangga IKN, sementara kita juga tidak boleh menolak sampah yang berasal dari IKN," sambungnya.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Ervan Maksum mengatakan bahwa, sampah saat ini tidak hanya menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia. Tetapi juga menjadi masalah global. Baik terkait dengan tata kelola maupun dampak yang ditimbulkan.
"Persoalan sampah di Indonesia ini memang merupakan isu global tetapi penanganannya harus dengan pendekatan lokal yang Intens dari hulu ke hilir," kata Ervan Maksum.
USAID SELARAS merupakan program yang digagas Kementerian Bappenas untuk tujuan pembangunan Indonesia, dengan mengurangi sumber polusi dari sampah plastik dan emisi gas metana di daratan, dengan mendorong sistem pengelolaan sampah dan daur ulang yang berkelanjutan serta terintegrasi.
Program ini digagas sekaligus mewujudkan komitmen kabupaten/kota terhadap aksi menuju reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia. Kegiatan ini mencakup tata kelola, pembiayaan, perluasan layanan, dan perubahan perilaku sosial di sektor persampahan melalui kemitraan dengan sektor swasta, masyarakat sipil, dan pemerintah kota.
USAID SELARAS ini juga akan diterapkan di 18 kabupaten/kota salah satunya adalah di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim). (*)
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Bagus Ajak Aliansi Bakwan Diskusi, Pendemo Kecewa Tidak Bisa Ketemu Wali Kota, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Tahu Ada Praktik Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 M |
![]() |
---|
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.