Terima Kunjungan KPK, Bontang Calon Kota Percontohan Antikorupsi 2024

Bontang calon Kota Percontohan Antikorupsi KPK 2024, harus penuhi 19 indikator penilaian.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
Dokumentasi TribunKaltim.co
Plh Direktur Pembinaan, Peran Serta Masyarakat KPK Friesmoun Wongso mengatakan, ada dua daerah di Kaltim yang menjadi calon Kota Percontohan Antikorupsi 2024. Salah satunya adalah Kota Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kota Bontang menjadi salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang disiapkan menjadi calon Kota Percontohan Antikorupsi tahun 2024 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Perwakilan KPK yang dipimpin Plh. Direktur Pembinaan, Peran Serta Masyarakat KPK Friesmoun Wongso tiba di Bontang pada Rabu (7/8/2024) untuk melakukan persiapan dan observasi. 

Program ini bertujuan untuk peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Di Kaltim sendiri, ada dua Kota yang dipersiapkan untuk jadi Kota Percontohan Antikorupsi.

“Ada dua daerah di Kaltim calon kota percontohan, Bontang dan Samarinda. Untuk hari ini kami di sini sebagai langkah awal dan observasi,” kata Friesmoun.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 2 Pelaku Terduga Pengedar Sabu

Dalam lawatan tim KPK ini, mereka mengunjungi beberapa instansi yang berkaitan dengan pelayanan langsung masyarakat.

Di antaranya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Mall Pelayanan Publik (MPP), Pasar Taman Rawa Indah, Bontang Selatan. 

Inspeksi KPK ini dilakukan untuk menilai apakah Bontang siap dijadikan Kota Percontohan Antikorupsi 2024. 

Friesmoun Wongso menjelaskan, kabupaten/kota yang menjadi percontohan antikorupsi harus memenuhi 6 komponen yang terdiri dari 19 indikator penilaian.

Enam komponen tersebut terdiri dari tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal.

Menurutnya, hal ini mendorong masyarakat tidak hanya menjadi penonton, namun sebagai pelaku aktif dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat berperan penting sebagai pengawas dan penggerak dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.

"Di mana dalam prosesnya, setiap kabupaten dan kota akan didorong untuk mengembangkan sistem dan mekanisme yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi," sambungnya.

Baca juga: Disnaker Hapus Syarat Sehat Jasmani dan Rohani, Lindungi Hak Tenaga Kerja Disabilitas di Bontang

Salah satu aspek penting dalam program ini adalah edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.

Program ini juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved