Senin, 18 Mei 2026

Ibu Kota Negara

Apa Itu Duplikat Bendera Pusaka yang akan Diarak ke IKN Kaltim Jelang Upacara HUT RI?

Apa itu duplikat bendera pusaka yang akan diarak dari ke IKN Kaltim jelang Upacara HUT RI?

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
YouTube Setpres
DUPLIKAT BENDERA PUSAKA - Lilly Indriani Suparman Wenda yang merupakan perwakilan dari Provinsi Papua Pegunungan terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). Apa itu duplikat bendera pusaka yang akan diarak dari ke IKN Kaltim jelang Upacara HUT RI? 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahun ini, upacara HUT RI akan digelar di dua lokasi yakni di Jakarta dan IKN Kaltim.

Jelang upacara HUT RI di IKN Kaltim, naskah teks proklamasi dan duplikat bendera pusaka akan didatangkan dari Jakarta. 

Rencananya, naskah teks proklamasi dan upacara HUT RI akan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, 10 Agustus 2024. 

Selanjutnya, dari Bandara SAMS Sepinggan akan diarak ke IKN Kaltim.

Baca juga: Upacara HUT RI di IKN Dinilai Pencitraan, Krisis Lingkungan dan Sosial di Kaltim-Sulteng Makin Parah

Baca juga: DLH Balikpapan Siap Kondisikan Volume Sampah dari Kedatangan Tamu Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Baca juga: Gelaran Upacara HUT RI di IKN Menuai Kritik, Mensesneg Akui Anggaran Naik, tapi Tidak Signifikan

Apa itu bendera duplikat pusaka?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bendera pusaka dan naskah proklamasi akan dibawa oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023, melalui prosesi kirab yang berlangsung tanggal 10 Agustus 2024.

Kirab tersebut dilakukan dari Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat menuju Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dari Halim, bendera pusaka dan naskah proklamasi akan diterbangkan menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk selanjutnya akan dibawa menuju kawasan IKN di Penajam Paser Utara.

Duplikat bendera pusaka dan naskah proklamasi tersebut nantinya akan disimpan dalam sebuah ruang khusus di Istana Negara IKN.

Selain itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia.

Penyerahan duplikat bendera pusaka ini dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta pada Senin (05/08/2024)

Adapun bendera Merah putih yang diserahkan kepada kepala daerah adalah duplikat atau pengganti yang akan dikibarkan di seluruh daerah di Indonesia pada perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus mendatang.

DUPLIKAT BENDERA MERAH PUTIH - Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri (tengah) menyerahkan duplikat bendera Merah Putih kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Apa itu duplikat bendera pusaka yang akan diarak dari ke IKN Kaltim jelang Upacara HUT RI?
DUPLIKAT BENDERA MERAH PUTIH - Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri (tengah) menyerahkan duplikat bendera Merah Putih kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Apa itu duplikat bendera pusaka yang akan diarak dari ke IKN Kaltim jelang Upacara HUT RI? (Dok. BPIP)

Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini dilakukan sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

Peraturan Presiden tersebut menyatakan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Skema Sambut Duplikat Bendera Merah Putih dan Naskah Proklamasi untuk IKN

Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ini akan digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.

 Namun apabila sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

Bendera pusaka dan bendera Merah Putih

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved