Berita Nasional Terkini

Sepakat dengan Mahfud, Hasto Dorong KPK Tak Pandang Bulu! Periksa Anak dan Menantu Jokowi Diperiksa

Sepakat dengan Mahfud MD, Hasto Kristiyanto dorong KPK tak pandang bulu! Periksa anak dan menantu Jokowi diperiksa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Sepakat dengan Mahfud MD, Hasto Kristiyanto dorong KPK tak pandang bulu! Periksa anak dan menantu Jokowi diperiksa 

"Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).

Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal. 

Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis. 

Hanya saja, dia menyebut, melakukan panggilan untuk mengklarifikasi juga perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun belum keluar vonis pengadilan.

Bobby Siap

Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diketahui, nama Wali Kota Medan ini disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada 31 Juli 2024. 

Dalam sidang itu, nama Bobby Nasution disebut sebagai Blok Medan.

Kasus korupsi ini terkait dengan izin pertambangan nikel di Maluku Utara.

Baca juga: 3 Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, SMRC Yakin KIM Plus Dihukum Pemilih Jika Lawan Kotak Kosong

Bobby menyampaikan pernyataan itu saat ditanyai wartawan tanggapannya terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta KPK untuk memeriksa Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu.

"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ujar Bobby secara singkat saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Respons KPK

sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved