Berita Nasional Terkini

Sepakat dengan Mahfud, Hasto Dorong KPK Tak Pandang Bulu! Periksa Anak dan Menantu Jokowi Diperiksa

Sepakat dengan Mahfud MD, Hasto Kristiyanto dorong KPK tak pandang bulu! Periksa anak dan menantu Jokowi diperiksa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Sepakat dengan Mahfud MD, Hasto Kristiyanto dorong KPK tak pandang bulu! Periksa anak dan menantu Jokowi diperiksa 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Bobby Nasution terus disorot usai disebut di sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendorong KPK memanggil Bobby Nasution.

Sebelumnya, dorongan serupa datang dari eks Menkopolhukam Mahfud MD.

Diketahui, nama menantu Presiden Jokowi ini disebut sebagai Blok Medan di sidang kasus korupsi itu.

Hasto Kristiyanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. 

Baca juga: Bikin Video Khusus! Luhut Pasang Badan Jaga Airlangga Hartarto yang Digoyang Isu Munaslub Golkar

Termasuk untuk memanggil menantu dan anak Presiden Jokowi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

Karena dua nama itu disebut dalam sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. 

Hasto sependapat dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyarankan KPK memanggil Bobby dan Kahiyang atas hal tersebut.

"Ya kalau PDI Perjuangan melihat setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto ditemui di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). 

Hasto sependapat dengan pandangan Mahfud, terlebih mantan calon wakil presiden itu juga adalah pakar bidang hukum.

Dia juga menyebut Mahfud MD adalah pejuang keadilan. 

Atas penilaian ini, Hasto melihat rakyat pun akan sepakat dengan saran Mahfud agar KPK memanggil Bobby dan Kahiyang. 

"Sehingga ketika beliau (Mahfud MD) menyampaikan pendapat. Itu pendapatnya akan didengar rakyat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi. 

Baca juga: 4 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, RK ke Jakarta, Dedi Mulyadi Bakal Lawan Perempuan Hebat

Termasuk, menurut Mahfud, memanggil Bobby dan Kahiyang yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024. 

"Menurut saya, ya kalau ingin menegakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan, ‘Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).

Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal. 

Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis. 

Hanya saja, dia menyebut, melakukan panggilan untuk mengklarifikasi juga perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun belum keluar vonis pengadilan.

Bobby Siap

Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution mengaku siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diketahui, nama Wali Kota Medan ini disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada 31 Juli 2024. 

Dalam sidang itu, nama Bobby Nasution disebut sebagai Blok Medan.

Kasus korupsi ini terkait dengan izin pertambangan nikel di Maluku Utara.

Baca juga: 3 Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, SMRC Yakin KIM Plus Dihukum Pemilih Jika Lawan Kotak Kosong

Bobby menyampaikan pernyataan itu saat ditanyai wartawan tanggapannya terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta KPK untuk memeriksa Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu.

"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ujar Bobby secara singkat saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Respons KPK

sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024.

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

Baca juga: Akhirnya Bobby Nasution Siap Dipanggil KPK Soal Kasus Blok Medan, Mahfud MD Minta Tidak Usah Takut

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan.

Kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

“Maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan.

Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikut Dorong KPK Panggil Bobby-Kahiyang, Sekjen PDI-P: Setiap Warga Negara Punya Kedudukan Sama"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved