Sidang Kabinet di IKN

Presiden Jokowi Jamin Infrastruktur Dasar untuk Investor Dibangun Pemerintah, Dimulai Januari 2025

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa infrastruktur dasar dan fasilitas seperti jalan, listrik dan air akan dibangun pemerintah

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/ARY NINDITA
Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan peletakan batu pertama atau groundbreaking PT Bank Central Asia (BCA), di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo memastikan infrastruktur dasar untuk para investor akan dibangun oleh pemerintah.

Demikian disampaikannya dalam sambutan kegiatan peletakan batu pertama atau groundbreaking PT Bank Central Asia (BCA), di Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (12/8/2024).

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa infrastruktur dasar dan fasilitas seperti jalan, listrik dan air akan dibangun pemerintah.

"Kalau BCA bangun (kantor) di sini, jalan di depan Kantor BCA nanti yang bangun siapa? Pemerintah. Nggak mungkin investor itu bangun sendiri infrastrukturnya. Jalan, listrik, air, semuanya nanti akan dibangun oleh pemerintah," ulas Presiden.

Baca juga: Ini Spesifikasi Bus yang Bawa Rombongan Gubernur se-Indonesia Menuju IKN, Desainnya Elegan

Meski pun memang, kata Presiden, pembangunan masih berkonsentrasi pada kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) hingga akhir tahun 2024.

Ada pun investor yang berada di luar KIPP, akan dimulai pembangunan infrastrukturnya pada Januari 2025 mendatang.

"Dan untuk anggarannya, tadi pagi presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto juga sudah menyetujui untuk percepatan pembangunan infrastruktur di ibu kota Nusantara. Jadi para investor tidak perlu ragu terhadap komitmen Pemerintah," tandas Presiden.

Di samping itu, Jokowi turut memastikan proses perjanjian kerja sama (PKS) para investor yang berinvestasi di IKN akan diwujudkan dalam waktu singkat.

Kementerian ATR/BPN nantinya akan mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) dengan waktu maksimal 11 hari.

"Setelah tanda tangan itu nanti Kementerian BPN akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari. Sangat cepat sekali, yang ngomong bukan saya, yang ngomong Menteri Pertanahan. Jadi kalau salah, nanti dikejarnya Bapak Menteri Pertanahan," pungkas Presiden.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved