Viral Pecah Kaca Mobil

Bikin Kemacetan Lalu Lintas, Dishub Samarinda Sebut Izin Andalalin Mie Gacoan Belum Lengkap

Bikin kemacetan lalu lintas, Dishub Samarinda sebut izin andalalin Mie Gacoan belum lengkap.

|
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, Mie Gacoan belum melengkapi izin dampak lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembukaan gerai makanan kekinian di Samarinda, Mie Gacoan, suskes menarik perhatian banyak kalangan. 

Sayangnya, antusiasme yang tinggi ini berbanding terbalik dengan kelengkapan izin yang dimiliki oleh pihak manajemen. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

“Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)-nya saja belum dibuat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Realisiasi Probebaya di Loa Janan Ilir Samarinda Capai 78 Persen

Ketiadaan izin andalalin, kata Manalu, berimbas pada kemacetan lalu lintas yang signifikan di kawasan tersebut. 

Bahkan disebutkan bahwa pihak manajemen juga berbagi hasil pendapatan pungutan parkir bersama juru parkir (jukir). 

Namun, Manalu menegaskan bahwa praktik tersebut dinilai tidak sah karena tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Sudah saya konformasi katanya mereka dapat Rp 500 ribu dari parkir. Tidak ada dasar untuk mereka menetapkan seperti itu. Kalau memang mau penjagaan di tepi jalan juga dari manajemen, silakan menyiapkan sekuriti,” tegas Manalu.

Baca juga: Sempat Dirawat, 5 Siswa SMAN 3 yang Terkena Ledakan Balon di Untag Samarinda Sudah Pulang

Menyoal hal itu, pihaknya pun akan mendatangkan manajemen pusat untuk menggelar pertemuan lanjutan bersama pada Kamis (15/8/2024) mendatang.

Sembari menunggu, gerai ini masih diperbolehkan beroperasi. Hanya saja, Manalu memberikan peringatan agar pengunjung tak lagi dipungut biaya parkir.

“Karena belum ada izinnya. Makanya saya minta untuk digratiskan. Saya juga sudah minta pasang spanduk bebas parkir di sana,” pungkas Manalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved