Berita SamarindaTerkini
2 Pemuda Pengedar Narkoba di Samarinda Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
2 pemuda pengedar narkoba di Samarinda terancam hukuman maksimal 20 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Dua pemuda pengedar narkoba di Samarinda terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Belum lama ini, Polresta Samarinda mengungkap kasus narkoba yang diedarkan di Kota Samarinda.
Pelakunya adalah AG warga Jalan Griliya, Kecamatan Sungai Pinang dan DA warga Jalan Kemakmuran, Kecamatan Sungai Pinang.

Keduanya ditangkap di kediaman rumahnya masing-masing.
Baca juga: Live Streaming Sprint Race MotoGP Austria 2024 via Trans7 Malam Ini, Siapa Juara?
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, tersangka AG sebagai pemilik barang tersebut, sedangkan DA berperan sebagai kurir setiap mengirimkan barang tersebut, DA diberi upah dari pemilik barang.
“Upahnya per ons sebesar Rp 4,5 juta. Diberikan setiap mengirim narkotika jenis sabu dari pemilik AG,” ucapnya
Dalam pengungkapan tersebut, sambung dia, sebanyak dua orang lainnya masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hingga saat ini kami masih dalam proses penyelidikan dan pencarian," ujarnya.
AG dan DA hanya bisa pasrah setelah mendengar pasal yang disangkakan, minimal hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun, kedua tersangka bakal mendekam di penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.