Berita Nasional Terkini

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032 dan Dilarang Lakukan Tindakan Kejahatan

Terpidana kasus kopi sianida, Jessi Wongso hari ini resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso. Jessica hari ini bebas bersyarat, harus lapor hingga 2032 dan dilarang lakukan tindakan kejahatan. 

Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.

Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved