Berita Nasional Terkini

Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Usai Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Jessica Wongso tetap ajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida meski sudah bebas bersyarat, kuasa hukum ungkap alasannya.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. Jessica Wongso tetap ajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida meski sudah bebas bersyarat, kuasa hukum ungkap alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jessica Wongso tetap ajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida meski sudah bebas bersyarat, kuasa hukum ungkap alasannya.

Jessica Kumala Wongso resmi telah memperoleh pembebasan secara bersyarat pada, Minggu (18/8/2024).

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Baca juga: Kapan Kasus Sianida? Cek Terjadi Tahun Berapa, Update Berita Terkini Jessica Wongso dan Biografi

Menurut Otto, pengajuan PK dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan bahwa Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Seperti diketahui, Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis bersalah akibat atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. 

Buka misteri pembunuhan Mirna, Jessica Wongso dan keluarga belum nonton film dokumneter kopi sianida di Netflix.
Buka misteri pembunuhan Mirna, Jessica Wongso dan keluarga belum nonton film dokumneter kopi sianida di Netflix. (Tribun Medan/HO)

Kasus Kopi Sianida

Berikut kronologi dari kasus kopi Sianida yang menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

1. Awal Mula Peristiwa

Peristiwa dimulai pada 6 Januari 2016 dimana Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032 dan Dilarang Lakukan Tindakan Kejahatan

Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. 

Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

2. Penyelidikan

Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya karena di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida. 

Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan dimana ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.

Baca juga: Rekam Jejak Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Kepolisian lantas menggelar prarekontruksi di Restoran Olivier, Senin (11/1/2016). 

Mereka melibatkan pula Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Tim Laboratorium Forensik dari Markas Besar Polri.

Salah satu adegan pada prarekonstruksi tersebut memperlihatkan reaksi Mirna yang terkejut usai meminum kopi yang dipesannya.

Ketika itu, Hani, yang memperagakan reaksi Mirna usai menegak kopi, berulang kali mengulangi kalimat, "It's awful, it's so bad."

Usai prarekonstruksi, kepolisian membawa sejumlah barang bukti dari Restoran Olivier untuk kepentingan penyelidikan, antara lain kamera pengintai (CCTV) dan beberapa peralatan untuk menyeduh kopi Vietnam yang diteguk Mirna.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan institusinya telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Jessica.

3. Penangkapan dan Penahanan

Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016.

Usai gelar perkara itu, penyidik langsung mencari Jessica di rumahnya. Namun, rumah tersebut kosong. 

Baca juga: Profil Jessica Wongso, Tersangka Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas Bersyarat Besok

Setelah ditelusuri, penyidik mengetahui keberadaan Jessica di sebuah Hotel Neo, di kawasan Mangga Dua.

Sabtu (30/1), sekitar pukul 7.45 WIB, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menangkap Jessica di hotel tersebut.

Penyidik memeriksa Jessica kurang lebih selama 12 jam. Keputusan penahanan diambil kepolisian karena mereka khawatir Jessica akan melarikan diri, mengulang perbuatannya atau menghilangkan alat bukti.

4. Proses Persidangan

Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya. 

Baca juga: Ayah Mirna Salihin Mendadak Minta Maaf, Akui Merasa Malu dengan Pengacara Jessica Wongso

Motif Jessica diduga karena kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.

5. Vonis

Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

6. Setelah persidangan

Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung. 

Baca juga: Reaksi Jessica Wongso Usai Tahu Film Ice Cold Viral hingga Membuka Lagi Misteri Kasus Kopi Sianida

Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.

Sebagai informasi, Kasus ini diangkat dalam dokumenter Netflix 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso', yang membahas jalannya persidangan dan sempak kembali memicu kontroversi publik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Jessica Kumala Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved