Tribun Kaltim Hari Ini

1.349 Napi dan Anak Binaan Lapas Tenggarong Terima Remisi HUT RI 

1.349 napi dan anak binaan Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, menerima remisi HUT RI.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
HUT ke-79 Republik Indonesia membawa berkah bagi 1.349 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di lapas. Mereka mendapat remisi umum. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia membawa berkah bagi 1.349 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di lapas.

Mereka mendapat Remisi Umum (RU) bervariasi. 

Penyerahan salinan SK RU ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong bersama dengan Lapas Perempuan dan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong, Sabtu (17/8/2024). 

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto menyampaikan, pemberian remisi adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.  

“Untuk Lapas Tenggarong yang memperoleh remisi sebanyak 1.007 orang dari total penghuni saat ini sebanyak 1.425 orang,” ujarnya, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Tito Karnavian Sebut Rebutan Tiket ke Kaltim, Pemprov Ajukan Penambahan Jadwal Penerbangan

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 Wita yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural Lapas Tenggarong, LPP Tenggarong dan LPKA Tenggarong serta perwakilan petugas dari masing-masing ketiga Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Kepala LPP Tenggarong Triana Agustin menambahkan bahwa seluruh proses usulan dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Penggunaan sistem ini sudah berlangsung lama, dan tiap tahunnya selalu dilakukan pembaruan data," imbuhnya.

Per tanggal 17 Agustus 2024, jumlah penghuni LPP Tenggarong sebanyak 315 orang. Jumlah WBP yang memperoleh remisi sebanyak 285 orang. 

Baca juga: Fakta Lain di Balik Baju Jokowi dan Tak Diundangnya Sultan Kukar ke Upacara HUT RI di IKN Kaltim

Kepala LPKA Tenggarong, Husni Thamrin yang turut hadir menyampaikan, tujuan pemberian remisi tidak hanya sekedar pengurangan masa pidana. 

Namun, bagian dari optimalisasi pelaksanaan program pembinaan di dalam Lapas. 

Saat ini jumlah anak binaan pemasyarakatan yang menjalani program pembinaan di LPKA Tenggarong sebanyak 73 orang dan yang memperoleh remisi sebanyak 57 orang. 

“Diharapkan dengan pemberian remisi ini memberikan dampak terhadap proses pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan,” ungkapnya.(aul)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved