Ibu Kota Negara
8 Fakta Aksi Protes IKN dan Spanduk Indonesia is Not For Sale hingga 14 Orang Dibawa Polisi
8 fakta aksi protes IKN dan spanduk bertulisan Indonesia is not for sale hingga 14 orang dibawa polisi.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Aksi protes warga terdampak IKN bersama dengan koalisi masyarakat sipil yang sempat memasang spanduk bertuliskan Indonesia is not for sale berujung penangkapan 14 orang di antaranya.
Aksi protes warga sekitar IKN Kaltim dan koalisi masyarakat sipil ini dilaksanakan Sabtu (17/8/2024) dengan membentangkan spanduk bertuliskan Indonesia is not for sale di Jembatan Pulau Balang.
Diketahui Jembatan Pulau Balang ini menghubungkan Balikpapan dengan kawasan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.
Buntut pembentangan banner Indonesia is not for sale ini 14 orang ditangkap polisi hingga sempat dibawa ke Polres PPU.
Baca juga: Aktivis dan Jurnalis Diduga Diintimidasi Oknum Aparat usai Bentangkan Spanduk Protes IKN
Baca juga: Fakta Lain di Balik Baju Jokowi dan Tak Diundangnya Sultan Kukar ke Upacara HUT RI di IKN Kaltim
Baca juga: Istana Garuda di IKN Jadi Kontroversi dan Ramai di Medsos, IAI: Karya Seni Beda dengan Arsitektur
Meski polisi membantah ada penangkapan terkait dengan aksi protes IKN dan banner Indonesia is not for sale di Jembatan Pulau Balang.
Sebelum membentangkan banner bertuliskan Indonesia is not for sale, warga sekitar IKN Kaltim dengan koalisi masyarakat sipil ini juga menggelar upacara bendera di Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Pembentangan kain merah berukuran 50x15 meter dengan corak tulisan putih bertuliskan “Indonesia is not for sale, Merdeka!” di Jembatan Pulau Balang ini diikuti banner lainnya terkembang dari atas perahu-perahu kayu yang melakukan parade kemerdekaan di perairan di bawah jembatan.
Beberapa di antaranya bertuliskan "Selamatkan Teluk Balikpapan", "Tanah untuk Rakyat", "Digusur PSN, Belum Merdeka 100 persen", "Belum Merdeka Bersuara", hingga "79 Tahun Merdeka, 190 Tahun Dijajah".
Namun belum tuntas menunaikan rangkaian tersebut, mereka lantas didatangi sejumlah aparat dan bahkan sempat menerima penahanan.
Berikut 8 fakta aksi protes IKN dan spanduk Indonesia is not for sale yang dilakukan Sabtu (17/8/2024):
1. Kronologi penangkapan
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan, menjelaskan kronologi penahanan.

"Mulanya, upacara berlangsung khidmat, ada penyampaian pahlawan lingkungan dan HAM yang gugur.
Hingga sekitar pukul setengah 12 terjadi pengepungan oleh Polairud dan Angkatan Laut," jelas Edy.
Baca juga: Upacara HUT RI di IKN Dinilai Pencitraan, Krisis Lingkungan dan Sosial di Kaltim-Sulteng Makin Parah
Ia menyebutkan, awalnya sekitar 30 orang diamankan, baik di lokasi perayaan maupun dalam perjalanan pulang, namun yang dibawa ke Polres PPU hanya 14 orang.
"14 orang tersebut adalah tim pemanjat yang mengibarkan spanduk di Jembatan Pulau Balang, ditambah dengan tim hukum lainnya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.