Tribun Kaltim Hari Ini
Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor hingga 27 Maret 2032
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam itu resmi mendapat pembebasan bersyarat.
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).
Kendati sudah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Jessica akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Baca juga: Kapan Kasus Sianida? Cek Terjadi Tahun Berapa, Update Berita Terkini Jessica Wongso dan Biografi
Termasuk misalnya jika ingin pergi ke luar negeri, Jessica harus minta izin ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini mencuat dan menjadi perhatian khalayak karena pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Tetap Ajukan PK
Pihak terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8).
Baca juga: 6 Kronologi Kasus Kopi Sianida oleh Jessica Wongso yang Telah Bebas Bersyarat
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica. Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.