Pilkada 2024

Baleg DPR Buka Lagi Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024, Sepakat Syarat Usia Ikut Putusan MA Bukan MK

Baleg DPR buka lagi peluang Kaesang maju Pilkada 2024, sepakat syarat usia cagub-cawagub  ikut putusan MA bukan MK.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat ditemui di kantor DPP PSI, Kamis (13/6/2024). Baleg DPR buka lagi peluang Kaesang maju Pilkada 2024, sepakat syarat usia cagub-cawagub  ikut putusan MA bukan MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Baleg DPR buka lagi peluang Kaesang maju Pilkada 2024, sepakat syarat usia cagub-cawagub  ikut putusan MA bukan MK.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep kini punya peluang lagi untuk maju di Pilkada 2024.

Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Baleg DPR Dituding Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Fraksi PAN Membantah

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, yang diiring persetujuan dari peserta rapat.

Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Adapun, sebelum disetujui, fraksi PDIP protes karena menilai belum disepakati semua fraksi.

Namun, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, PKB Berpeluang Usung Pasangan Calon pada Pilkada Bontang Tanpa Koalisi

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," ucap Awiek.

Sebelum disepakati, anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.

"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil soal Putusan MK Buka Peluang Tambah Saingan di Pilkada Jakarta 2024

Kemudian, Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved