CPNS 2024

Inilah Formasi CPNS 2024 Kemenkeu untuk Lulusan SMA-S1 Lengkap Syarat dan Cara Bikin Akun SSCASN

Simak formasi CPNS Kemenkeu 2024 lengkap syarat dan cara bikin akun SSCASN.

rekrutmen.kemenkeu.go.id
CPNS KEMENKEU 2024 - Berikut daftar formasi CPNS 2024 untuk Kementerian Keuangan 

Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ekonomi / S-1 Ekonomi Pembangunan
Jumlah Formasi: 3

Pengelola Keprotokolan
Kualifikasi Pendidikan: D-III Komunikasi Massa / D-III Manajemen / D-III Administrasi Negara / D-III Administrasi Perkantoran / D-III Administrasi Publik
Jumlah Formasi: 2

Juru Mesin Kapal Kelas I
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat / SMK Pelayaran
Jumlah Formasi*: 4

Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ekonomi / S-1 Ekonomi Pembangunan
Jumlah Formasi: 4

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Desain Komunikasi Visual
Jumlah Formasi: 1

Konselor SDM
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Psikologi
Jumlah Formasi: 2

Pengelola Keprotokolan
Kualifikasi Pendidikan: D-III Komunikasi Massa / D-III Manajemen / D-III Administrasi Negara / D-III Administrasi Perkantoran / D-III Administrasi Publik
Jumlah Formasi: 2

Pawang Anjing Pelacak
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat
Jumlah Formasi: 10

Pengelola Keprotokolan
Kualifikasi Pendidikan: D-III Bahasa Inggris / D-III Bahasa Mandarin / D-III Bahasa Jepang / D-III Bahasa Jerman / D-III Bahasa Korea / D-III Bahasa Prancis / D-III Bahasa Arab / D-III Bahasa Belanda
Jumlah Formasi: 16

Pengelola Keprotokolan
Kualifikasi Pendidikan: D-III Komunikasi Massa / D-III Manajemen / D-III Administrasi Negara / D-III Administrasi Publik / D-III Bahasa Inggris / D-III Bahasa Mandarin / D-III Bahasa Jepang
Jumlah Formasi: 10

Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum
Penempatan: DJP
Jumlah Formasi: 7 (Putra/Putri Kalimantan)

Kelas I Kapal

Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat / SMK Pelayaran
Penempatan: DJBC
Jumlah Formasi: 6 (Putra/Putri Papua dan Papua Barat)

Pengelola Keprotokolan

Kualifikasi Pendidikan: D-III Komunikasi Massa / D-III Manajemen / D-III Administrasi Negara / D-III Administrasi Perkantoran / D-III Administrasi Publik
Penempatan: DJKN
Jumlah Formasi: 5 (Penyandang Disabilitas)

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Sistem dan Teknologi Informasi / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Teknik Informatika
Penempatan: SETJEN, ITJEN, DJA, BPPK, LNSW
Jumlah Formasi: 5 (Penyandang Disabilitas)

Pengawas Pendataan Statistik

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Statistika / S-1 Statistika dan Sains Data
Penempatan: DJP, DJPb
Jumlah Formasi: 38 (Umum)

Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum
Penempatan: ITJEN, DJP, DJKN
Jumlah Formasi: 204 (Umum)

Pengelola Keprotokolan

Kualifikasi Pendidikan: D-III Perhotelan / D-III Pariwisata
Penempatan: DJP
Jumlah Formasi: 6 (Umum)

Pengelola Keprotokolan

Kualifikasi Pendidikan: D-III Komunikasi Massa / D-III Manajemen / D-III Administrasi Negara / D-III Administrasi Perkantoran / D-III Administrasi Publik
Penempatan: DJP, DJKN, BPPK
Jumlah Formasi: 82 (Umum)

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Geodesi dan Geomatika / S-1 Teknik Geologi / S-1 Teknik Industri / S-1 Teknik Kimia / S-1 Teknik Metalurgi / S-1 Teknik Perkapalan / S-1 Teknik Pertambangan / S-1 Teknik Perminyakan / S-1 Teknik Telekomunikasi / S-1 Teknik Sipil
Penempatan: DJP
Jumlah Formasi: 20 (Umum)

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Industri
Penempatan: DJP
Jumlah Formasi: 10 (Umum)

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Kimia  
Jumlah Formasi: 7

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Perminyakan  
Jumlah Formasi: 6

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Pertambangan  
Jumlah Formasi: 10

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Sipil  
Jumlah Formasi: 6

Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian 
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Telekomunikasi  
Jumlah Formasi: 7

Konselor SDM
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Psikologi  
Jumlah Formasi: 18

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Sistem dan Teknologi Informasi / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Teknik Informatika  
Jumlah Formasi: 18

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem dan Teknologi Informasi  
Jumlah Formasi: 88

Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Informatika / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Teknik Komputer  
Jumlah Formasi: 19

Fasilitator Pemerintahan
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Akuntansi / S-1 Ekonomi / S-1 Ekonomi Pembangunan / S-1 Manajemen  
Jumlah Formasi: 29

Jabatan: Fasilitator Pemerintahan  
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ekonomi / S-1 Ekonomi Pembangunan  
Jumlah Formasi: 126

Jabatan: Fasilitator Pemerintahan  
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Hubungan Masyarakat / S-1 Manajemen Komunikasi  
Jumlah Formasi: 6

Jabatan: Fasilitator Pemerintahan  
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Manajemen  
Jumlah Formasi: 9

Jabatan: Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian  
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Desain Komunikasi Visual  
Jumlah Formasi: 8

Jabatan: Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian  
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Metalurgi dan Material / S-1 Teknik Material / S-1 Teknik Metalurgi / S-1 Teknik Kimia  
Jumlah Formasi: 5

Jabatan: Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi  
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Sistem dan Teknologi Informasi / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Teknik Informatika  
Jumlah Formasi: 6

Jabatan: Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan  
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum  
Jumlah Formasi: 15

Jabatan: Pengelola Layanan Kesehatan  
Kualifikasi Pendidikan: D-III Farmasi  
Jumlah Formasi: 5

Jabatan: Juru Mesin Kapal Kelas I  
Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat / SMK Pelayaran  
Jumlah Formasi: 93

Jabatan: Kelasi Kapal Kelas I  
Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat / SMK Pelayaran  
Jumlah Formasi: 114

Jabatan: Operator Layanan Kesehatan  
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat  
Jumlah Formasi: 10

Jabatan: Pawang Anjing Pelacak  
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat  
Jumlah Formasi: 35

Jabatan: Petugas Operasi dan Pemeliharaan  
Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat  
Jumlah Formasi: 107

Syarat Umum : 

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada  Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun  pada saat melamar dikecualikan bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 

c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir; 

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI; 

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. (Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir); 

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

l. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah antar instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS ; 

m. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi; 

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; 

3. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (mekanisme dan format surat usulan terlampir).

 TATA CARA PENDAFTARAN 

1. Ketentuan Umum Pelamar CPNS 

a. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai proses pengungahan dokumen yang di persyaratkan secara elektronik; 

b. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi CASN; 

c. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis formasi kebutuhan ASN pada satu tahun anggaran yang sama yaitu CPNS atau PPPK dan tidak dapat melamar keduanya. 

 Cara Pendaftaran 

a. Pelamar melakukan pendaftaran online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sesuai NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), mengunggah pas photo formal berlatar belakang merah berukuran maksimal 200 kb dengan format JPG/JPEG dan mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2024; 

b. Pelamar masuk / login ke website https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian mengunggah foto diri/selfi dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCASN 2024. 

c. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dengan menggunakan scan dokumen asli, dan harus terbaca dengan jelas serta tidak terpotong pada laman https://sscasn.bkn.go.id meliputi: 

1) Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan; 

2) Scan Pas foto menggunakan pakaian formal terbaru, berwarna, berukuran maksimal 200 kb dengan latar belakang merah; 

3) Scan Surat Pernyataan 5 poin yang diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai (format terlampir); 

4) Scan Surat Pernyataan Tidak Pindah Penempatan yang diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai (format terlampir); 

5) Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur c.q Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 di Samarinda, diketik menggunakan komputer, dengan dibubuhi E-Meterai (format terlampir); 

6) Scan Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, 

7) Scan Transkrip/Daftar nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek; dan 

8) Scan Asli dokumen pendukung lainnya: 

i. Sertifikat atau Tangkapan Layar (screenshot) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan; 

ii. Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Puskesmas / Rumah Sakit / Fasilitas Kesehatan lain milik pemerintah dan/atau dokter pemerintah bagi jabatan Polisi Kehutanan; 

iii. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut : 

a. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas 

yang menerangkan Jenis dan Derajat kedisabilitasannya; dan 

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar; 

c. Link video singkat tersebut diatas disampaikan kepada panitia melalui laman form https://bit.ly/FormDisabilitasCASN2024.

Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved