Pilkada 2024
Pengesahan Dikebut, Ini 2 Putusan MK No 60 yang 'Diakali' Baleg DPR, PDIP Siap Melawan Bila Disahkan
Inilah 2 Putusan MK No 60yang 'Diakali' Baleg DPR, PDIP Siap Lawan Bila Disahkan Jadi UU
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada akan langsung disahkan jadi Undang-Undang (UU) setekah 1 hari dibahas.
Draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Kamis (22/8/2024) besok.
Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna
Baca juga: Sempat Terancam Gagal Maju, Kaesang Dapat Angin Segar dari DPR Soal Putusan MK tentang Pilkada 2024
itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.
Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.

"Alhamdulillah," kata Awiek.
Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
PDIP Akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
TB Hasanuddin menegaskan, fraksi PDIP akan membuat nota khusus atau nota penolakan jika DPR mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata TB Hasanuddin, dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Terkait aturan Pilkada ini, TB Hasanuddin meminta semua pihak untuk taat pada hukum yang semestinya.
Terutama pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru soal Pilkada yang memutuskan ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Pasalnya menurut TB Hasanuddin, Putusan MK adalah putusan final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh semua pihak.
"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi."
"Ya, Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikuti lah," ungkapnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul PDIP Tegaskan Putusan MK Final & Harus Diikuti, akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada.
Lebih lanjut TB Hasanuddin menuturkan, kini Fraksi PDIP masih berjuang dalam rapat tim sinkronisasi atau Timsin RUU Pilkada.
Ia pun berjanji akan menyuarakan pandangan yang benar terhadap putusan MK untuk RUU Pilkada dalam rapat tersebut.
Adapun sebelum rapat timsin, Baleg sudah menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja atau Panja yang diikuti seluruh Fraksi partai politik di Baleg.
2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Anies dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilkada Jakarta 2024, Isu DPR Akan Anulir Putusan MK
Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi UU terkait Pilkada.
Rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan MK soal Pilkada 2024.
Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya:
1. Ambang Batas Pencalonan
Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Awalnya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.
Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.
Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.
Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.
"Menyikapi keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
2. Usia Kepala Daerah
Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Reaksi Ridwan Kamil soal Putusan MK Buka Peluang Tambah Saingan di Pilkada Jakarta 2024
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sebelum disepakati, Anggota Baleg dari F-PDIP Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.
Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.
Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Sebab sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.