Tribun Kaltim Hari Ini

Putusan MK Soal Pilkada 2024 Berlaku Sejak Diketuk Palu, KPU Tindaklanjuti Sebelum Pendaftaran

KPU RI bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim hari ini. KPU RI bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, putusan MK ini keluar kurang lebih sepekan jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU pada 27 Agustus mendatang.

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan 2024," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Selasa (20/8).

Adapun, saat ini KPU bakal segera melakukan konsultasi dan membahas putusan MK itu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk kemudian melakukan kajian atas putusan tersebut.

"KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan,
konsultasi, membahas dengan para pihak. Untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," tambahnya.

Baca juga: Dampak Putusan MK, Adu Kuat Anies vs Ridwan Kamil Bisa Terwujud, Cek Hasil Survei Pilkada Jakarta

Palu diketok

HL Tribun Kaltim hari ini.
HL Tribun Kaltim hari ini. (Tribun Kaltim)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD ikut menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurut Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam dan Anggota DPR RI, ini putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan ketok palu dalam sidang kemarin di MK.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud.

Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis. Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Dapat Dengar Pendapat di DPR pada tahun 2018.

Baca juga: Putusan MK Terbaru, Gelora Kaltim: Agak Berat 3 Pasangan, Fokus ke Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024

Saat itu, kata dia, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan. 

"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," kata Mahfud.

Ubah syarat

Sebagaimana diketahui, MK memastikan partai nonparlemen alias tidak memiliki kursi di DPR/DPRD berpeluang mengusung pasangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK menolak permohonan provisi para pemohon.

Namun, MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved