Berita Balikpapan Terkini

50 Persen Lebih Angkot di Balikpapan Mati KIR dan Izin Trayek, Dishub Bakal Peremajaan Mobil

Kini, pihaknya tengah melakukan pendekatan persuasif, agar sopir lekas melakukan pendataan identitas sopir dan izin trayek.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEREMAJAAN ANGKOT - Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, akan ada bantuan peremajaan angkot. Setiap satu angkot, bisa mendaftarkan dua identitas sopir. Dengan ketentuan angkot memiliki izin trayek, sopir memiliki SIM A, dan harus ber- KTP Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Balikpapan City Trans (Bacitra) dinilai tidak layak beroperasi lantaran kondisi struktur jalan di Kota Balikpapan masih belum memenuhi syarat.

"Struktur jalanan masih belum memenuhi syarat. Kami dari sopir angkot juga masih layak melayani masyarakat balikpapan," kata Ketua Koordinator Solidaritas Pengemudi Angkot Balikpapan, Hendra, dalam aksi unjuk rasa, Rabu 21 Agustus 2024.

Di samping itu, keberadaan angkot di Balikpapan acap kali menjadi bahan unek-unekan masyarakat.

Mulai dari sisi pelayanan, fisilitas kendaraan, kenyaman, hingga keamanan.

Baca juga: Koordinator Sopir Angkot Ingin Ada Surat Pernyataan Penghentian Operasional Bacitra

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, akan ada bantuan peremajaan angkot.

Berdasarkan data Dishub Balikpapan, sekitar lebih dari 50 persen dari total angkot tercatat mati KIR dan izin trayek. Dengan total 400 unit angkot yang masih beroperasi.

Kemudian pendataan ulang, karena banyak sekali angkot itu ternyata mati kir, mati trayek, mati perusahaan.

"Bukan mati KIR aja, perusahaannya juga mati. Hampir separoh dia mati semua izin trayeknya. Kalau kita mau pakai aturan, mungkin angkot itu sudah dikandangkan semua. Dikatakan yang beroperasional itu di luar ketentuan," ujar Edo, sapaan akrabnya, Kamis (22/8/2024).

Kini, pihaknya tengah melakukan pendekatan persuasif, agar sopir lekas melakukan pendataan identitas sopir dan izin trayek.

"Kami sudah mulai imbau pengusaha dan sopir itu 15 Agustus untuk mendaftarkan izin trayek dan identitas diri," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Angkot Tuntut Penghentian Bacitra Hingga Pendampingan Operasional Angkot

Hal ini, kata Edo, dapat memudahkan Dishub dalam membina, memberi bantuan, serta memfasilitasi para sopir angkot.

Setiap satu angkot, bisa mendaftarkan dua identitas sopir. Dengan ketentuan angkot memiliki izin trayek, sopir memiliki SIM A, dan harus ber- KTP Balikpapan.

Meski banyak dari sebagian sopir berasal dari luar kota Balikpapan, Edo menyebut, pendataan ini berguna agar ketika ada bantuan sosial bisa tepat sasaran.

"Kita bisa mulai berbenah dan mengikuti aturan. Dengan melakukan pendekatan persuasif untuk ayo sama-sama agar daya saingnya baik," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved