Tribun Kaltim Hari Ini
DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Hari Ini Langsung Rapat Paripurna
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang (ada) penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo.
Adapun Widodo membacakan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) yang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan
calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10
persen di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa
sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta
sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh
suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa
parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi
tersebut.
Baleg DPR juga mengubah mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Polemik kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini terjadi gara-gara MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian pasal dalam
undang-undang bukan kewenangan MA. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk
proses pendaftaran calon.
Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh
mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada.
Berikut isinya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.