Tribun Kaltim Hari Ini

DPR Ngebut Bahas RUU Pilkada, Hari Ini Langsung Rapat Paripurna

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim edisi hari ini, Kamis, 22 Agustus. Membahas soal DPR ngebut bahas RUU Pilkada, hari ini langsung rapat paripurna. 

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25
(dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota 

Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas
dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan
harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah
dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.

Namun, DPR punya pendapat berbeda. Kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung menjadi
perdebatan di Rapat Panja DPR RI pada Rabu (21/8).

 Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.

Rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan
usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. PDIP pun sempat protes.

Namun, pimpinan rapat Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA
mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (keputusan
MA)," katanya.

Berikut isi pasal terkait syarat usia berdasarkan rapat Baleg:
Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan
pasangan terpilih.

MK tak Komentar

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari tindakan DPR kemarin yang mendadak
menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk mengubah hasil putusan MK atas UU Pilkada kemarin.

"MK tidak boleh berkomentar terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR," kata
juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Rabu (21/8).

Hasil rapat Baleg telah ‘menganulir’ sejumlah putusan penting MK terkait UU Pilkada. Baleg, misalnya,
menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala
daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved